DIGITAL LIBRARY



JUDUL:FORUM PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN SEKTOR JASA KEUANGAN NON LITIGASI DI INDONESIA
PENGARANG:MUHAMMAD RIZKY ANANDA PUTRA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-06-12


Penyelesaian sengketa konsumen non litigasi dapat ditempuh melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan juga melalui Otoritas Jasa Keuangan yang membentuk Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan. Dalam hal ini jelas terjadi dualisme penyelesaian sengketa konsumen bidang perbankan, BPSK maupun LAPS sama-sama memiliki kompetensi absolut atau kewenangan untuk menyelesaikan sengketa bidang perbankan sehingga menimbulkan dualisme dalam penyelesaian sengketa konsumen. Tipe penelitian dalam penulisan tesis ini adalah sinkronisasi antara Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan. Pendekatan Penelitian tesis ini menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan undang-undang. Setiap konsumen yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha dapat mengadukan masalahnya kepada BPSK dan LAPS-SJK, jika melalui BPSK maka pihak yang bersengketa bisa memilih dengan cara konsiliasi, mediasi, dan arbitrase kemudian jika melalui LAPS-SJK bisa memilih dengan cara mediasi, ajudikasi, dan arbitrase. Sebelum pemberlakuan UUOJK, pengaturan perlindungan konsumen di Indonesia telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan sangat berbeda dengan rumusan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, karena rumusan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan lebih berfokus pada perlindungan konsumen yang berfokus pada bidang keuangan. Salah satu asas dalam ilmu hukum yaitu asas lex specialis derogat legi generalis yang mengandung makna bahwa aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan aturan hukum yang umum. Hal ini mengingat bahwa adanya perbedaan pengertian konsumen dalam UUPK dan UUOJK. Dengan demikian, UUOJK juga dapat dipandang sebagai lex specialis dari UUPK sepanjang berkaitan dengan konsumen di sektor jasa keuangan yang merupakan konsumen akhir sebagaimana dimaksud dalam pengertian konsumen menurut UUPK.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI