DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PRAKTEK MONOPOLI PELAKU USAHA DI ERA DIGITAL PADA PRODUK INTERNET (STUDI KASUS PERUSAHAAN GOOGLE DI INDONESIA)
PENGARANG:ABDANNOOR RAMADHAN HALIDI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-06-12


HALIDI, ABDANNOOR RAMADHAN. 2023. PRAKTEK MONOPOLI PELAKU USAHA DI ERA DIGITAL PADA PRODUK INTERNET (STUDI KASUS PERUSAHAAN GOOGLE DI INDONESIA). Program Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing Utama: Dr. H. Rachmadi Usman, S.H., M.Hum. dan Pembimbing Pendamping: Dr. H. Ahmad Syaufi, S.H., M.H. 101 Halaman. ABSTRAK Kata Kunci : Monopoli, Persaingan Usaha Tidak Sehat, Digital Kemajuan teknologi sangat membantu pelaku usaha mengembangkan usahanya. Beberapa perusahaan menginginkan keuntungan sebesar-besarnya untuk bisnisnya, seperti platform Google sebagai engine machine terkenal yang diduga melakukan penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat, dan praktik diskriminasi pada distribusi aplikasi digital di dalam negeri. Menurut KPPU, apa yang dilakukan Google masuk dalam jajaran kegiatan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Pada September 2022, KPPU mulai menyelidiki dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 yang dilakukan Google di Indonesia, dimana Google mewajibkan pengguna GPB pada aplikasi tertentu dengan tarif 15-30% dari pembelian. Aplikasi tidak dapat menolak, karena Google dapat menghapus aplikasi tersebut dari Google Play Store, yang artinya aplikasi akan kehilangan konsumennya. Hal ini merupakan penyalahgunaan keadaan dominan. Namun sayangnya KPPU tidak melakukan update informasi atau mengumumkan hasil penyelidikan yang dilakukan terhadap Google. Perlindungan hukum yang diberikan kepada pelaku usaha, bersifat preventif yakni dengan diaturnya larangan melakukan perbuatan persaingan tidak sehat, dan diaturnya sanksi dalam undang-undang. Sedangkan perlindungan hukum yang bersifat represif yakni jika terjadi pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999. Persaingan di pasar digital utama seperti model bisnis berbasis platform membuat persaingan usaha semakin kompleks. Akses kontrol data konsumen berperan penting untuk memberikan kekuatan pada pasar ke platform digital. Kekuatan pasar platform digital meningkat dengan pengembangan bisnis vertikal. Hal ini pada dasarnya harus dilindungi oleh hukum, karena saat ini pelaku usaha kecil juga adalah mereka yang memiliki aplikasi yang masih merintis dan mencari konsumen di dunia maya. Karenanya, dibutuhkan peran KPPU dalam pengawasan serta penegakan hukum di era ekonomi digital berdasarkan peraturan perundang-undangan.  

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI