DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Kedudukan Keterangan Saksi Anak dalam Proses Peradilan Pidana Anak
PENGARANG:NAFILA MAULIDA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-06-13


Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan keterangan saksi anak dalam proses peradilan pidana anak serta untuk mengetahui pengaturan hukum atas keterangan saksi anak yang tidak disumpah dalam peraturan perundang- undangan di Indonesia. Penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Pengolahan dan analisis penulisan ini menggunakan bahan hukum yang diperoleh dengan mempelajari perundang-undangan dan pendekatan kasus serta studi kepustakaan atau studi dokumen yang berkaitan dengan objek yang diteliti. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis.

Menurut hasil penulisan skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, kedudukan keterangan saksi anak dalam proses peradilan pidana anak adalah hanya sebagai petunjuk dari alat bukti yang ada. Hakim tidak memaksa agar anak yang sebagai saksi untuk hadir dalam persidangan untuk diminta keterangannya, tetapi tetap memperhatikan, menjaga, serta melindungi hak anak sebagai saksi yang sudah diatur dalam Undang-Undang. Anak yang menjadi saksi dalam peristiwa pidana bisa menjadi saksi dan bisa diambil keterangannya/kesaksiannya tanpa disumpah sebagaiama disebutkan dalam pasal 171 a KUHAP. Dijelaskan lebih lanjut dalam pasal 185 ayat (7) bahwa “keterangan dari saksi yang tidak disumpah walaupun sesuai satu dengan lainnya tidak merupakan alat bukti yang sah, namun apabila keterangan tersebut atau keterangan saksi tanpa sumpah sesuai dengan keterangan saksi yang disumpah dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti”. Kedua, pengaturan hukum atas keterangan saksi anak yang tidak disumpah dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia diantaranya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Perlindungan bagi anak menjadi saksi/saksi korban di persidangan ataupun di luar persidangan atau di ruang pemeriksaan khusus anak tetap memperhatikan, menjaga, serta melindungi hak anak sebagai saksi.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI