DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Diversi terhadap tindak pidana asusila anak di polda Kalimantan Tengah
PENGARANG:FITRIA NINGRUM
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-06-13


Penelitian ini memiliki sebuah tujuan untuk mengkaji dan menganalisis mengenai pelaksanaan

diversi terhadap tindak pidana asusila anak di Polda Kalimantan Tengah. Jenis penelitian yang

digunakan adalah penelitian empiris (penelitian lapangan) dengan melakukan wawancara

kepada beberapa narasumber yaitu penyidik perempuan dan anak yang ada di wilayah hukum

Polda Kalimantan Tengah.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pertama, pelaksanaan diversi terhadap tindak pidana

asusila anak selama 3 (tiga) tahun terakhir di Polda Kalimantan Tengah terdapat 2 perkara yang

berkaitan dengan tindakan asusila anak, dimana hanya ada 1 perkara yang berhasil dilakukan

sebuah diversi dan 1 perkara yang berhasil dilakukan rapat koordinasi. Perkara yang berhasil

dilakukan diversi menghasilkan kesepakatan antara pelaku anak dan anak korban untuk

melakukan perjanjian pernikahan apabila kedua belah pihak telah menyelesaikan masa

sekolahnya masing-masing dan jika pihak pelaku mengingkari, maka harus memenuhi denda

dengan nominal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah). Sedangkan pada perkara anak dengan

rapat koordinasi, dikarenakan pelaku anak dan anak korban masih di bawah 12 (dua belas)

tahun sehingga tidak dapat dilakukan diversi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65

Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak Yang Belum

Berumur 12 (dua belas) Tahun dengan hasil anak dikembalikan kepada orang tua masing-

masing namun tetap dilakukan sebuah pengawasan oleh pihak Bapas dan Peksos. Kedua, dalam

melaksanakan diversi maupun rapat koordinasi kepada anak, pihak penyidik tidak memiliki

kendala secara eksternal dikarenakan telah terpenuhinya sarana prasarana pada Polda

Kalimantan Tengah namun, secara internal pihak penyidik merasa hambatan berasal dari pihak

orang tua korban anak yang terkadang tidak memahami mengenai kesejahteraan anak dengan

diversi maupun rapat koordinasi sehingga penyidik harus lebih jelas menjadi fasilitator

menjelaskan mengenai diversi maupun rapat koordinasi.

 

Kata Kunci (keyword) : Diversi, Rapat Koordinasi, Anak, Polda Kalimantan Tengah

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI