DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERATURAN PEMBUKTIAN PADA TINDAK PIDANA SANTET PASCA LAHIRNYA KUHP YANG BARU.
PENGARANG:RACHELITA SILVA ISLAMY
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-06-14


ABSTRAK

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami bagaimana peraturan pembuktian tindak pidana santet dan seperti apa alat bukti yang dapat digunakan pada tindak pidana santet pasca lahirnya KUHP yang baru. Penelitian skripsi penelitian ini menggunakan pendekatan metodologi hukum normatif. Penelitian ini dilakukan dengan cara mengkaji melalui studi kepustakaan yang melibatkan analisis data sekunder dan primer.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1. Peraturan pembuktian dalam tindak pidana santet menitikberatkan pada individu yang secara terang- terangan mengklaim memiliki kekuatan gaib atau dengan aktif mempromosikan dan menawarkan layanan terkait. Hal ini menegaskan fokus utama hukum tertuju pada individu yang secara terbuka menyatakan kemampuan gaibnya atau secara aktif mempromosikan diri 2. Kesaksian dari individu yang mendengar klaim seseorang yang memiliki kekuatan gaib, dapat mendukung proses pembuktian di pengadilan dan dapat memperkuat tuntutan hukum terhadap pelaku. Kesaksian tersebut dapat berperan dalam memperkuat landasan hukum yang digunakan untuk menuntut pelaku tindak pidana santet. 3. Alat bukti yang digunakan dalam tindak pidana mencakup kesaksian saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan pernyataan terdakwa. 4. Tindak pidana santet dapat dikenakan hukuman sesuai dengan Pasal 252 KUHP yang berlaku. Pasal ini mengatur bahwa individu yang mengklaim memiliki kekuatan gaib, menawarkan bantuan, atau membantu orang lain yang menyebabkan penyakit, kematian, atau penderitaan fisik atau mental, dapat dipenjara hingga satu tahun enam bulan atau didenda hingga 200 juta rupiah. Jika tindakan tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan, sebagai kebiasaan, atau mata pencaharian, hukuman dapat ditingkatkan hingga sepertiga dari hukuman yang ditetapkan. Hukuman ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan klaim kekuatan gaib yang merugikan orang lain dan menegaskan perlindungan hukum bagi masyarakat. Regulasi ini juga berfungsi sebagai alat untuk menjaga ketertiban dan keadilan di masyarakat. Dengan demikian, hukum memberikan landasan yang jelas untuk menindak perilaku yang merugikan dan melindungi kepentingan umum serta mencegah tindakan serupa di masa depan.

Kata Kunci: Pidana Santet, Gaib, Klaim, Regulasi.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI