DIGITAL LIBRARY



JUDUL:ANALISIS HUKUM PEMBUKTIAN DALAM PERBUATAN TINDAK PIDANA BAGI PELAKU DOXING DI SOSIAL MEDIA
PENGARANG:MUHAMMAD RIDHO PRATAMA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-06-14


Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui apa hal yang menjadi urgensi mengenai hukum pembuktian dalam hukum acara pidana mengenai kasus Doxing, dan untuk mengetahui bentuk pengaturan dari hukum pembuktian dalam hukum acara pidana mengenai kasus Doxing. Penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yang dimana penelitian ini bersumber dari 3 (tiga) bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, Pengaturan Cyberbullying terdapat dalam UU ITE. Pasal 27 ayat (3) UU ITE Pasal 27 ayat (4) UU ITE. Akan tetapi, Cyber bullying dalam UU ITE tidak terdapat unsur yang jelas. Hanya terdapat unsur penghinaan, pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan. Sedangkan jenis cyber bullying tidak hanya mengandung unsur penghinaan, pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan saja. Pasal 27 ayat (3) dan (4) UU ITE belum menyangkut unsur dari Flaming, Harassment (gangguan), Impersonation (peniruan), Outing (menyebarkan rahasia orang lain), Trickery (tipu daya), Exclusion (pengeluaran), Cyberstalking. Maka dari kasus doxing yang dilakukan Jefri Nichol kepada Salma yang dimana kejahatan doxing tersebut salah sasaran, tidak memenuhi unsur cyberbullying yang tertuang dalam UU ITE, diantaranya unsur penghinaan, pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan. Akan tetapi, doxing yang dilakukan Jefri Nichol tersebut termasuk dalam unsur Outing yang dimana Jefri Nichol menyebarkan rahasia orang lain dengan menshare ke sosial media lokasi rumah dari hatersnya, yang dimana lokasi tersebut bukan lokasi dari hatersnya akan tetapi lokasi rumah Salma. Kedua, Dalam Pasal 183 KUHAP berbunyi bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Alat bukti yang sah ada 5 macam sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Selain 5 alat bukti tersebut, UU ITE menyebutkan dalam Pasal 5 dan Pasal 6 UU ITE menyebutkan bahwa informasi atau dokumen elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan sistem elektronik sesuai yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang ITE. Dengan penjelasan diatas, maka kejahatan doxing yang dilakukan Jefri Nichol yang menyebarkan alamat/lokasi orang lain di salah satu platfrom sosial media (twitter/x) dapat dibuktikan dalam hukum acara pidana, dengan alat-alat bukti sebagai berikut: Keterangan saksi, keterangan saksi dapat menjadi alat bukti kejahatan doxing, karena seorang saksi merupakan seseorang yang mendengar sendiri, dan/atau melihat sendiri kejahatan tersebut terjadi. Yang dapat menjadi saksi dalam kejahatan doxing yaitu para netizen/orang-orang yang melihat langsung di sosial media tersebut ketika Jefri nichol menyebarkan alamat/lokasi seseorang di twitter/x. Alat bukti elektronik, alat bukti elektronik dapat dijadikan alat bukti untuk membuktikan kejahatan doxing tersebut, alat bukti elektronik yang dimaksud seperti foto-foto alamat/lokasi yang disebarkan oleh Jefri Nichol di twitter/x. Keterangan terdakwa, keterangan terdakwa dapat juga dijadikan alat bukti dalam kejahatan doxing, karena terdakwa merupakan orang yang melakukan kejahatan tersebut.

kata kunci: cybercrime, cyberbullying, doxing, hukum pembuktian.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI