DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | PEMBAGIAN HARTA WARISAN TERHADAP HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN YANG MEMILIKI PERJANJIAN PERKAWINAN MENURUT HUKUM WARIS ISLAM DAN HUKUM WARIS PERDATA BARAT | |
PENGARANG | : | RIO ALEXANDER HUWAE | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2024-06-14 |
Perkawinan yang terjadi antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan menimbulkan akibat lahir maupun batin baik terhadap keluarga masing-masing, masyarakat dan juga dengan harta kekayaan yang diperoleh di antara mereka baik sebelum maupun selama perkawinan berlangsung. Saat ini pengaturan hukum waris (yang merupakan bagian dari hukum perdata) di Indonesia masih bersifat dualisme dan pluralisme. Perlunya kejelasan terkait perjanjian yang dilakukan oleh suami atau istri sampai dengan pembagian suatu warisan yang akan diberikan kepada anak-anak dan ahli waris lainnya, walaupun harta gono gini diatur jelas dalam suatu perjanjian kawin. Oleh karena itu, penelitian hukum ini mengkaji dan mendeskripsikan sistem pembagian harta warisan dan perbedaan nya dalam perkawinan yang memiliki perjanjian perkawinan menurut hukum waris Islam dan hukum waris perdata Barat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui analisis teks secara sistematis.
Sistem pembagian harta warisan dalam perkawinan yang memiliki perjanjian perkawinan menurut hukum waris Islam dan hukum waris perdata Barat berbeda. Hukum waris Islam memiliki dasar agama dan mengikuti prinsip-prinsip yang dijelaskan dalam Al-Quran dan Sunnah, memiliki ketentuan faraid yang mengikat, menekankan hak anak dan keturunan dalam pembagian warisan. Sementara, hukum waris Barat cenderung lebih fleksibel, sekuler dan individualistic, memberikan pengakuan besar terhadap perjanjian perkawinan, yang dapat memengaruhi pembagian harta warisan, sementara dalam hukum waris Islam, perjanjian tersebut tidak boleh melanggar prinsip-prinsip agama.Terdapat perbedaan prinsip atau kriteria pembagian harta warisan antara hukum waris Islam dan hukum waris perdata Barat dalam perkawinan dengan perjanjian perkawinan. Dalam hukum waris Islam perjanjian perkawinan tidak dapat melanggar prinsip-prinsip hukum waris Islam. Sementara dalam hukum waris barat bisa lebih fleksibel, pasangan dsapat menentukan pembagian harta mereka sesuai dengan keinginan masing-masing.
Kata kunci : harta warisan, harta Bersama, perjanjian perkawinan, hukum waris
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI