DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENGGUNAAN BADAN JALAN UMUM UNTUK ACARA HAJATAN DITINJAU DARI PERKAPOLRI NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG PERATURAN LALU LINTAS DALAM KEADAAN TERTENTU DAN PENGGUNAAN JALAN SELAIN UNTUK KEGIATAN LALU LINTAS
PENGARANG:ANDIKA PRIANTORO
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-06-18


Tujuan dari Penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui, memahami, dan menganalis lebih jauh tentang bagaimana peraturannya bagi orang yang mengadakan acara pribadi di masyarakat dengan menggunakan jalan umum berdasarkan Perkapolri No. 10/2012 Tentang Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas. Juga mengetahui secara lebih jelas lagi bagaimana sanksi administrasi yang didapatkan masyarakat jika melakukan pelanggaran tersebut. Sehingga fokus masalah dalam artikel penelitian skripsi ini adalah bagaimana peraturan penggunaan jalan umum untuk acara pribadi berdasarkan PERKAPOLRI No 10 Tahun 2012 tentang Peraturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan peraturan penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas dan bagaimana sanksi administrasi terhadap pelanggaran penggunaan badan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas. Sehingga dihasilkan dari artikel penelitian skripsi ini bahwa pertama, berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pengaturan Lalu  Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk  Kegiataan Lalu Lintas. Penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas  dapat dilakukan setelah mendapat izin dari kepolisian, jika mengakibatkan penutupan jalan harus ada jalan alternatif dengan rambu-rambu lalu lintas sementara. Prosedur pengajuan permohonan izin dijelaskan pada pasal 17 Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2012. Kedua, sanksi administratif yaitu beupa teguran merupakan sanksi yang paling ringan dan lazimnya peringatan/teguran lisan merupakan tahap awal sebelum menuju ke jenjang/tahap sanksi yang lebih berat.

Kata kunci (keyword): Penggunaan Badan Jalan, Acara Hajatan, Penggunaan Jalan, Selaian Kegiatan lalu lintas.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI