DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERBANDINGAN KONSEP DAN TUJUAN PEMIDANAAN PELAKU KEKERASAN TERHADAP ANAK DI INDONESIA DENGAN AUSTRALIA
PENGARANG:DIVA OKTAVINA IFADA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-06-19


Undang-undang perlindungan anak di Indonesia mencakup berbagai bentuk kekerasan terhadap anak, yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikologis, pelecehan seksual, penelantaran, ancaman, pemaksaan dan perampasan kemerdekaan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Undang-undang mengenai Perlindungan anak di Australia merupakan kombinasi dari undang-undang federal dan negara bagian. Setiap negara bagian memiliki undang-undangnya sendiri. Perbedaan antara asas yang dipegang Indonesia dan Australia terletak dalam asas perlindungan anak yang dipegang oleh Australia yaitu Early Intervention and support for families.Hukum Indonesia memberlakukan hukuman yang berat bagi pelaku kekerasan terhadap anak, dengan hukuman yang spesifik tergantung pada jenis pelanggaran. Di Australia, hukuman untuk kekerasan terhadap anak bervariasi menurut negara bagian, namun secara umum, hukum memberlakukan hukuman yang ketat untuk pelanggaran terhadap anak. Criminal Code 1899 di Queensland,  menetapkan hukuman maksimum 7 tahun penjara bagi kekejaman terhadap anak di bawah usia 16 tahun. Baik Indonesia maupun Australia telah menetapkan kerangka hukum yang bertujuan melindungi anak-anak dari kekerasan dan penyalahgunaan. Meskipun terdapat perbedaan dalam undang-undang dan hukuman pidana di masing-masing negara, kedua negara mengutamakan keselamatan dan kesejahteraan anak.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI