DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PROSEDUR MEDIASI DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA BANJARMASIN KELAS 1A
PENGARANG:MUHAMMAD FARIZ MURTADHO
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-06-19


Inti dari penyelidikan dalil ini adalah untuk memutuskan dan melihat kelayakan metode syafaat dalam kasus-kasus tertentu di Pengadilan Agama Negeri 1A Banjarmasin. Penyelidikan ini merupakan penyelidikan sah observasional, penyelidikan berdasarkan persepsi terhadap kenyataan dan pertemuan dengan narasumber atau pihak-pihak terkait di lingkungan Pengadilan Agama Kursus 1A Banjarmasin.

Hal ini mengkaji pokok-pokok untuk mengetahui, menganalisis dan mencermati metode syafaat pada kasus-kasus terpisah di Pengadilan Agama Banjarmasin Pelajaran 1A. Metode penelitian yang digunakan dapat berupa penyelidikan subjektif tentang strategi dengan pendekatan grafis. Pengumpulan informasi dilakukan melalui persepsi, wawancara dan catatan yang diperoleh dari Pengadilan Agama Banjarmasin serta survei tulisan terkait. Dalam penyidikan tersebut dilakukan penilaian terhadap faktor jera yang dihadapi dalam menjalankan strategi intervensi pada kasus terpisah di Pengadilan Agama Banjarmasin Course 1A. Dipercaya bahwa hasil penyelidikan ini dapat berkontribusi pada metode intervensi dalam kasus-kasus tertentu di pengadilan yang sah. Pertanyaan tentang pekerjaan ini merupakan tulisan sah yang tepat yang terdiri dari 5 bab, yaitu Presentasi, Audit Penulisan, Strategi Penelitian, Pertanyaan tentang Kejadian & Dialog, dan Kesimpulan. Menyetujui timbulnya dalil yang diselidiki ini, tampak bahwa: Pada awalnya intervensi penyelesaian perkara tersendiri di Pengadilan Agama Banjarmasin Pelajaran 1A diatur oleh Perma Nomor 1 Tahun 2016, masih terdapat kendala untuk menghindari pemisahan. Penilaian dan kemajuan pendekatan intervensi diperlukan untuk memperluas kecukupannya. Saat ini, meskipun jumlah perkara terpisah yang diterima Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Banjarmasin pada tahun 2022 sangat besar, namun tingkat kemenangan program syafaat hanya sebesar 5,3%. Diperlukan upaya untuk memperluas kesadaran akan pentingnya intervensi, kemampuan arbiter, dan mengurangi impedansi pihak ketiga. Pendekatan menyeluruh dengan antusiasme dan dukungan psikologis bagi pihak-pihak yang terlibat juga harus dipertimbangkan.

KataKunci:Pengadilan, Perceraian, Mediasi

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI