DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PUTUSAN BEBAS DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Plk Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 6604 K/Pid.Sus/2022)
PENGARANG:KRISTA KRISTIANI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-06-19


KRISTIANI, KRISTA. 2024. PUTUSAN BEBAS DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Plk Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 6604 K/Pid.Sus/2022). Program Magister Hukum, Fakultas Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing: Prof. Dr. H. Ahmad Syaufi, S.H., M.H., 127 halaman.

ABSTRAK

Kata Kunci: Putusan Bebas, Putusan Pengadilan, Tindak Pidana Korupsi.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap perkara tindak pidana korupsi dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Plk berdasarkan uraian perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa dan untuk menganalisa pertimbangan hakim terhadap putusan bebas dalam perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Plk Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 6604 K/Pid.Sus/2022.

Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yaitu metode yang digunakan dengan cara mengumpulkan dan menganalisis bahan-bahan hukum yang berhubungan dengan permasalahan yang diteliti.

Adapun hasil dari penelitian ini, uraian perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap perkara tindak pidana korupsi dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Plk tidaklah tepat karena berdasarkan fakta-fakta hukum pada persidangan tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Terdakwa secara resmi ditunjuk sebagai Penanggung Jawab Teknis Kegiatan Optimasi Lahan Rawa di Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018 dan Terdakwa tidak didakwa dengan dakwaan yang sesuai dengan posisi jabatannya pada Kegiatan Optimasi Lahan Rawa di Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018 sehingga apabila dikaitkan dengan teori kepastian hukum, penting untuk memastikan bahwa surat dakwaan dapat disampaikan dengan jelas dan berdasarkan bukti yang kuat untuk mencapai tujuan hukum itu sendiri, serta pertimbangan hakim terhadap putusan bebas dalam perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Plk Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 6604 K/Pid.Sus/2022 dapat dikategorikan sebagai putusan pengadilan yang tepat karenatelah sesuai dengan fakta-fakta hukum dalam persidangan sehingga apabila dikaitkan dengan teori keadilan, pertimbangan hakim terhadap putusan bebas tersebut sudah mencerminkan prinsip-prinsip keadilan yang sesuai bagi Terdakwa melalui proses peradilan yang adil oleh Majelis Hakim dalam menentukan suatu putusan pengadilan dengan mempertimbangkan semua bukti dan fakta yang ada secara objektif untuk membuktikan bahwa Terdakwa tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI