DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENGGUNAAN KONTEN TIKTOK ORANG LAIN UNTUK SARANA PENDIDIKAN
PENGARANG:RABIATUL MARIFAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-06-19


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis konten TikTok orang lain yang digunakan tanpa izin untuk sarana Pendidikan, jika digunakan dengan tujuan Pendidikan dan penelitian dapat perkecualian dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta untuk menggunakan konten TikTok orang dalam media pembelajaran karena dianggap sebagai pengembangan ilmu pengetahuan. Maka dari itu bagaimana peraturan dan persyaratan izin dalam menggunakan konten TikTok orang lain dalam sarana Pendidikan. Kemudian bentuk perlindungan terhadap kreator atau pencipta konten TikTok yang digunakan dalam sarana Pendidikan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan sifat preskriptif serta menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Penelitian ini menggunakan sumber data kepustakaan yang mana jenis datanya merupakan data sekunder dan data primer. Menurut hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, konten video TikTok yang digunakan orang lain tanpa izin dari pencipta diperbolehkan menggunakannya dengan tujuan Pendidikan dan penelitian untuk mengembangkan ilmu pengetahuan. Kedua, Pembuat konten TikTok secara otomatis mendapat perlindungan hukum dalam menciptakan karyanya tanpa perlu didaftarkan. Perlindungan hukum yang dapat dituntut oleh penulis apabila terjadi perselisihan, dapat melalui perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum repsesif.

Kata Kunci (keyword) : Hak Kekayaan Intelektual, Hak Cipta, TikTok

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI