DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENERAPAN ASAS PRADUGA TIDAK BERSALAH (PRESUMTION OF INNOCENCE) DALAM PROSES PENYIDIKAN TERHADAP TERSANGKA YANG DIUMUMKAN KE PUBLIK MELALUI KONFERENSI PERS
PENGARANG:MUHAMMAD FERRY HELMIAWAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-06-19


Penelitian ini berujuan untuk menerapkan asas maupun kode etik yang seharusnya dilakukan oleh kepolisian sebagai pedoman dalam melakukan konferensi pers, serta memahami konsekuensi hukum apabila bertentanggan dengan asas praduga tak bersalah dan Penelitian ini memiliki manfaat untuk para pihak yang menjadi subjek pemberitaan tersangka melalui media apapun dalam pemberitaan kasus pidana adalah memberikan kepastian terkait penerapan asas praduga tak bersalah. Hal tersebut bertujuan agar para pihak tersebut tidak dikatakan bersalah terlebih dahulu oleh pihak lain sebelum adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Sumber penelitian ini diperoleh dari studi kepustakaan yang terdiri dari ketentuan-ketentuan atau peraturan-peraturan hukum, jurnal hukum, dan lain-lain yang semuanya relevansi dengan permasalahan yang hendak diteliti. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier.

Menurut hasil penelitian ini menunjukan bahwa : Pertama, Penghadiran tersangka di konferensi pers bertentangan dengan asas praduga tak bersalah, yang menyatakan bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Tujuan penyidik adalah memberikan efek jera dan pesan kepada masyarakat, tetapi harus memperhatikan asas praduga tak bersalah dan hak asasi manusia, menghindari penghakiman dan penekanan yang tidak adil. Proses peradilan pidana seharusnya dilakukan di pengadilan, bukan di konferensi pers, untuk memastikan perlindungan terhadap tersangka sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. Menunggu keputusan pengadilan sebelum menghadirkan tersangka di konferensi pers menciptakan kejelasan posisi tersangka sesuai asas praduga tak bersalah.. Kedua, Realisasi asas praduga tak bersalah dalam UU Kekuasaan Kehakiman menekankan pentingnya menjaga hak-hak tersangka hingga ada keputusan hukum tetap, karena tersangka bisa terbukti tidak bersalah. Penghadiran tersangka di konferensi pers menunjukkan ketidaksadaran masyarakat dan penegak hukum terhadap asas ini. Asas praduga tak bersalah harus jelas diatur untuk memastikan tersangka diperlakukan adil dan tidak dihakimi sebelum putusan hukum tetap. Pengabaian asas ini dapat merusak reputasi penegak hukum jika tersangka yang sudah ditampilkan di konferensi pers dinyatakan tidak bersalah.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI