DIGITAL LIBRARY



JUDUL:ANALISIS PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN MASYARAKAT OLEH KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA
PENGARANG:HUSAINI QADRI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-06-19


Semakin tingginya kebutuhan dan kepentingan akan tanah sering kali ada permasalahan hukum yang timbul dan masalah tersebut sangat sulit untuk diselesaikan. Penyelesaian sengketa pertanahan telah di atur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan. Penelitian ini mengkaji dan menganalisis faktor-faktor penyebab timbulnya sengketa pertanahan dan faktor-faktor penghambat penyelesaian sengketa pertanahan masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris/sosiolegal, yang menganalisis hukum dan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap fakta yang terjadi, selanjutnya mengusahakan suatu pemecahan masalah-masalah yang ditimbulkan oleh fakta tersebut.

Permasalahan sengketa tanah tidak akan pernah habis karena tanah sangat penting bagi masyarakat. Ada dua faktor yang sangat mempengaruhi timbulnya sengketa pertanahan yaitu faktor intern dan extrern. Faktor intern, yaitu : letak dan batas tanah yang dimiliki pemilik tanah tidak jelas, masih adanya sistem klaim atas tanah, masih adanya sistem kepercayaan dalam hal jual beli tanah, meningkatnya harga tanah, kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai Undang-Undang dan Peraturan Pertanahan khususnya tentang prosuder pendaftaran tanah, dan meningkatnya pembangunan sehingga mendorong peralihan fungsi tanah dari tanah pertanian ke tanah non pertanian. Faktor extern antara lain, faktor ketelitian pejabat Kantor Pertanahan sangat berpengaruh dalam menerbitkan suatu sertifikat tanah mengenai dokumen-dokumen yang menjadi dasar untuk penerbitan. Pelaksanaan penyelesaian sengketa pertanahan tidak semudah yang dibayangkan. Ada berbagai hal yang menghambat jalannya suatu proses penyelesaian sengketa tersebut, ada 3 (tiga) faktor penghambat dalam penyelesaian sengketa pertanahan, yaitu: hambatan yang disebabkan peraturan perundang-undangan, hambatan yang disebabkan para pihak yang bersengketa, dan hambatan yang disebabkan oleh petugas BPN.

Kata Kunci (keyword): Tanah, Penyelesaian Sengketa.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI