DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TINDAK PIDANA PEMALSUAN AKTA AUTENTIK OLEH NOTARIS STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1209/K/Pid/2022
PENGARANG:TAFDILA AKBAR BILFAGIH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-06-19


Tafdila Akbar Bilfagih, 2024 “TINDAK PIDANA PEMALSUAN AKTA AUTENTIK OLEH NOTARIS STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1209/K/Pid/2022”. Fakultas Hukum, Program Studi Hukum, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing : Prof. Dr. H Ahmad Syaufi, S.H., M.H. 70 Halaman. Kata Kunci : tindak pidana, pemalsuan akta autentik, notaris ABSTRAK Abstrak : Permasalahan umum yang sering terjadi dalam pembuatan akta autentik oleh notaris adalah mengenai isi akta yang tidak sesuai dengan fakta, baik mengenai objek, identitas para pihak maupun tanda tangan yang dibubuhkan para pihak dalam akta autentik tersebut. Adanya ketidaksesuaian ini mengakibatkan notaris harus mempertanggungjawabkan isi akta tersebut. Berdasarkan hal tersebut penulis tertarik mengangkat sebuah penelitian yang berjudul “TINDAK PIDANA PEMALSUAN AKTA AUTENTIK OLEH NOTARIS STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1209/K/Pid/2022”. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah tentang dasar hakim dalam menentukan tindak pidana pemalsuan akta autentik oleh notaris dalam perkara Putusan Nomor 1209/K/Pid/2022, selain itu penulis juga meneliti mengenai kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1209/K/Pid/2022 Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah : Dalam memutuskan perkara Mahkamah Agung Nomor 1209/K/Pid/2022 majelis hakim Mahkamah Agung melihat Berdasarkan fakta hukum yang terdapat dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang dan Pengadilan Tinggi Semarang, maka majelis hakim Mahkama Agung memandang bahwa apa yang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Semarang yang merubah sebagian putusan Pengadilan Negeri Semarangsudah benar, sehingga Majelis hakim menolak kasasi para pemohon. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1209/K/Pid/2022 belum mencerminkan keadilan dan kemanfaatan hukum, karena majelis hakim tidak mempertimbangkan rendahnya hukuman yang diterapkan, hukuman Pasal 264 dengan ancaman 8 tahun penjara hanya dituntut oleh penuntut umum 2 tahun penjara dan diputuskan oleh hakim Pengadilan Negeri Semarang 1 Tahun 6 bulan. Padahal tindak pidana ini dilakukan oleh seorang notaris yang memanfaatkan jabatannya untuk memalsukan tanda tangan para saksi di akta autentik, dan akibat dari tindak pidana ini sudah ada yang dirugikan, 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI