DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PRAKTIK MONOPOLI DALAM BISNIS AIR MINUM DALAM KEMASAN (STUDI KASUS PADA PT TIRTA INVESTAMA)
PENGARANG:JEFFRY NOVALDI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-03-13


Tujuan dari penilitian ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 22/KPPU-I/2016 yang menyatakan bahwa pasar bersangkutan dalam kasus ini merupakan wilayah jangkauan dari PT Balina Agung Perkasa dan juga untuk mengetahui perbuatan PT Tirta Investama yang menghalangi PT Tirta Fresindo Jaya yang melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan merupakan bentuk monopoli.

 

Berdasarkan hasil penelitian skripsi ini menunjukan bahwa Pertama, dasar pertimbangan putusan KPPU 22/KPPU-I/2016 yang menyatakan PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa yang menghalangi PT Tirta Fresindo Jaya untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan tidak terbukti karena  Tim Investigator telah salah dalam mendefinisikan pasar bersangkutan yaitu tanpa melalui analisis preferensi konsumen yang dapat dilakukan melalui sebuah penelitian dan atau riset yang komprehensif untuk menilai suatu produk saling bersubstitusi atau tidak yang mana berdasarkan perkom no.3/2009 bahwa definisi pasar bersangkutan adalah langkah awal untuk menganalisis persaingan usaha. jika terdapat kesalahan dalam menetapkan pasar bersangkutan pada tahap awal analisis persaingan usaha, maka analisis dan kesimpulan yang didasarkan pada definsisi pasar bersangkutan yang salah adalah keputusan yang cacat dan tidak dapat diandalkan, maka dalam hal ini tidak dapat dikatakan melanggar Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b. Kedua, status Perbuatan PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa yang menghalangi perusahaan AMDK lainnya untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada PT Tirta Fresindo Jaya bukan merupakan bentuk monopoli karena tidak memenuhi unsur dari praktek monopoli dan unsur menolak dan/atau menghambat pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan tidak terpenuhi yang mana dibuktikan dengan adanya putusan PN dengan Nomor Perkara 124/Pdt.G.KPPU/2018/PNJKT.SEL.

 

Kata Kunci : Praktek Monopoli, Persaingan Usaha Tidak Sehat, Pasar Bersangkutan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI