DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Strategi Penyelesaian Konflik Penguasaan Lahan dalam Kawasan Hutan di Desa Solan Kecamatan Jaro pada Wilayah KPH Tabalong
PENGARANG:MUHAMMAD NOOR IKHLAS
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-06-20


ABSTRAK

 

MUHAMMADNOORIKHLAS. 2024. “Strategi Penyelesaian Konflik Penguasaan Lahan dalamKawasan Hutan di Desa Solan Kecamatan Jaropada Wilayah KPH Tabalong”. Tesis. Program Studi Magister Kehutanan Fakultas Kehutanan Universitas Lambung Mangkurat. Dibimbing oleh: Dr. Ir. Ahmad Jauhari, M.P. dan Prof. Dr. Drs. Suyanto, M.P.

 

 

 

Kata kunci: Desa Solan, hutan, masyarakat, konflik, pengetahuan

 

 

Objek dari Penelitian ini terdiri dari berbagai pihak yang terlibat dalam konflik penguasaan kawasan hutan di wilayah Hutan Produksi Tetap di wilayah Kabupaten Tabalong Desa Solan dan tokoh masyarakat/aparat Desa Solan. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik kuisioner, wawancara terstruktur dan observasi. Uji validitas dan reliabilitas dilakukan terlebih dahulu sebelum menganalisis data. Fungsinya adalah untuk menguji kevalidan dan ketepatan instrumen penelitian. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini ialah analisis kualitatif karena data yang dianalisis berupa informasi kualitatif atau deskriptif seperti wawancara, observasidan studi kasus. Metode inimenghasilkan deskripsi, narasi, atau interpretasi data yang bersifatdeskriptif.Kawasan Hutan Produksi Tetap di wilayah Kabupaten Tabalong memiliki luas ± 44.759 ha yang merupakan kawasan hutan yang berada pada wilayah pengelolaan Kesatuan Pengelolaan Hutan Tabalong. Penunjukan Kawasan Hutan ini secara administrasi diantaranya berada di Desa Solan Kecamatan Jaro.Padawilayah ini terdapat permasalahan terkait konflik pemanfaatan dan klaim lahan pada lokasi yang statusnya masih kawasan hutan produksi. Wilayah Desa Solan yang berada di dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap seluas 4.161,2731 ha. Pada Sebagian wilayah tersebut Masyarakat Desa Solan memanfaatkan kawasan tersebut untuk pemukiman, fasilitas umum, dan perkebunan. Wilayah Desa Solan yang berada di luar kawasan hutan adalah seluas 87,377 ha.Hasil kuisioner menunjukkan bahwa 50% dari reponden tidak mengetahui adanya penetapan status kawasan hutan oleh pemerintah serta batas-batas kawasan hutan di daerah mereka. Masyarakat menganggap bahwa lahan tersebut milik mereka karena sudah dimiliki secara turun temurun. Untuk itu, perlu dilakukan pemetaan mengenai konflik penguasaan kawasan dan penataan batas kembali kawasan hutan yang berada di kawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan Tabalong yang bertujuan untuk menginventarisir masalah penguasaan lahan dan hak-hak masyarakat terhadap kawasan hutan serta menjaga dan melindungi kawasan hutan yang telah ditetapkan. Sosialisasi dan kehadiran petugas merupakan komponen penting guna menghadirkan kesadaran dan pemahaman kapada masyarakat tentang hutan dan kawasan hutan, sehingga konflik penguasaan kawasan hutan dapat dieliminir.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI