DIGITAL LIBRARY



JUDUL:SISTEM PEMBUKTIAN PADA TINDAK PIDANA SANTET
PENGARANG:ANDRA SALFA DEYANDARA DJANGOK
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-06-20


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui aspek-aspek serta tata cara untuk membuktikan tindak pidana santet pada Pasal 252 KUHP, serta untuk mengetahui runtutan tahap dari penyelidikan dan penyidikan pada kasus tindak pidana santet. Jenis penelitian yang digunakan penulis pada skripsi ini adalah jenis penelitian hukum normatif, yang bersifat preskriptif analitis.

Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah pembuktian pada tindak pidana santet yang menimbulkan keresahan di masyarakat, karena sulitnya untuk mencari barang bukti terkait tindak pidana tersebut yang mengakibatkan warga atau masyarakat sering main hakim sendiri dan juga memanfaatkan situasi tersebut untuk memfitnah orang yang tidak disukainya. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pembuktian pada tindak pidana santet. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pembuktian pada tindak pidana santet dapat diajukan melalui alat bukti yang terdapat dalam Pasal 184 KUHAP, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, serta keterangan terdakwa. Maka dapat ditemukan bahwa pelaku dapat dijerat menggunakan Pasal 252 KUHP terbaru. Untuk membuktikan kesalahan terdakwa maka dapat diajukan bukti sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI