DIGITAL LIBRARY



JUDUL:ANALISIS GENDER PADA PENGELOLAAN HUTAN OLEH MASYARAKAT DAYAK MERATUS (STUDI KASUS DI DESA LOKLAHUNG KECAMATAN LOKSADO KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN)
PENGARANG:RAUDHAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-06-20


Era Modern sekarang ini membuka kesempatan untuk perempuan dalam mengembangkan potensinya disegala bidang. Peranan dalam mengelola hutan yang dahulu dianggap sebagai pekerjaan laki-laki saja sekarang sudah berubah, terbukti dengan banyaknya keberhasilan perempuan dalam mengelola hutan. Berdasarkan data KLHK tahun 2015, perempuan Mollo di Desa Fatumnasi NTT perempuan melakukan gerakan aksi damai menenun untuk menyelamatakan lingkungan dari industri tambang marmer. Perempuan Kenya juga melalui gerakan greenbelt sejak tahun 1997 telah menenam lebih dari 40 juta pohon dan mempekerjakan 80000 orang di pembibitan untuk menjamin perediaan stok pohon untuk penghijauan dan meningkatkan perekonomian perempuan. Pengelolaan hutan di desa loklahung yang dilakukan oleh masyarakat Dayak meratus berupa kegiatan berladang, berkebun kayu manis serta berburu dan meramu hasil hutan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran perempuan dan laki-laki dalam pengambilan keputusan pada kegiatan pengelolaan hutan di desa Loklahung, Kecamatan Loksado Kabupaten HSS. Objek penelitian adalah Masyarakat Dayak Meratus Desa Loklahung yang berkegiatan berladang, berkebun kayu manis serta berburu dan meramu hasil hutan). Berdasarkan hasil penelitian, Curahan waktu kerja responden perempuan dalam program pengelolaan hutan (berladang, berkebun kayu manis dan meramu hasil hutan) sebesar48,25%danrespondenlaki-lakisebesar51,75%. Kegiatandiluarpengelolaan hutan (PNS, Berdagang, Peternak) curahanwaktukerjarespondenperempuan sebesar 43,85% dan laki-laki sebesar 56,15% dan curahan waktu kerja reproduktif 85,21% dilakukan responden perempuan dan 14,79%dilakukan responden laki-laki. Pengambilan keputusan pada kegiatan berladang dalam pengelolaan hutan 73,40% diputuskan bersama oleh suami istri, 11,70% diputuskan oleh suami, dan 14,09% diputuskan oleh istri. Pengambilan keputusan dalam kegiatan berkebun kayu manis 62,82% diputuskan bersama oleh suami istri, 22,56% diputuskan oleh suami, dan 14,62% diputuskan oleh istri. Pengambilan keputusan dalam kegiatan berburu dan meramu hasil hutan 60,10% diputuskan bersama oleh suami istri, 26,44% diputuskan oleh suami, dan 13,46% diputuskan oleh istri. Pengambilan keputusan dalam masalah keuangan 45,33% diputuskan bersama oleh suami istri, 14,84% diputuskan oleh suami, dan 39,83% diputuskan oleh istri. Pengambillan keputusan dalam kegiatan sosial dan domestik keluarga oleh suami sebesar 45,33% diputuskan bersama oleh suami istri, 14,84% diputuskan oleh suami, dan 39,83% diputuskan oleh istri. 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI