DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Menurut Hukum Industri Dengan Undang-Undang No 2 Tahun 2004 Terhadap Perlindungan Buruh Di Indonesia
PENGARANG:JULIYANTI VERGENIA SIRAIT
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-06-21


Dalam praktik, pemutusan hubungan kerja yang terjadi karena berakhirnya waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja, tidak menimbulkan permasalahan terhadap kedua belah pihak (pekerja/buruh maupun perusahaan) karena pihakpihak yang bersangkutan sama-sama telah menyadari saat berakhirnya hubungan kerja tersebut sehingga masing-masing telah berupaya mempersiapkan diri dalam menghadapi kenyataan itu. Berbeda halnya dengan pemutusan yang terjadi karena adanya perselisihan, keadaan ini akan membawa dampak terhadap kedua belah pihak, lebih-lebih pekerja/buruh yang dipandang dari sudut ekonomis mempunyai kedudukan yang lemah jika dibandingkan dengan pihak pengusaha, karena pemutusan hubungan kerja bagi pekerja pihak pekerja/buruh akan memberi pengaruh psikologis, ekonomis, dan finansial Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukan bahwa : Pertama, Perlu dibentuk atau direvisi hukum acara yang khusus di Pengadilan Hubungan Industrial, sehingga hukum acara perdata umum tidak lagi diberlakukan, sehingga semangat dan jiwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat terwujud, caranya dengan merevisi Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Kedua, Perlunya dibuat pasal atau ketentuan khusus mengatur cara menetapkan nilai gugatan berkaitan dengan Pasal 58 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Para pelaku dan penegak hukum termasuk Hakim Pengadilan Hubungan Industrial dapat melakukan terobosan dengan budaya hukum mengedepankan keadilan dan kepatutan daripada menerapkan hukum normatif secara kaku dan legalistik. Kata Kunci (keyword) : Penyelesaian, Buruh, Hukum Industrial.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI