DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP PIUTANG TAK TERTAGIH PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH
PENGARANG:MUHAMMAD IRFAN MAHDY
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-06-21


Muhammad Irfan Mahdy, Juni 2024. KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP PIUTANG TAK TERTAGIH PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH. Skripsi, Program Sarjana Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 65 Halaman. Pembimbing Lies Ariany, S.H.,M.H.

Keberadaan piutang tak tertagih apabila dibiarkan akan menjadi beban dan berpengaruh terhadap profitabilitas BUMD, karena berdasarkan Pasal 6 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasila) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah menyebutkan bahwa piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak. Sehingga semakin besar beban, maka akan semakin besar nilai pengurang pendapatan yang mengakibatkan semakin kecil laba yang dihasilkan BUMD. Kecilnya Laba yang diperoleh BUMD akan berdampak terhadap Pemerintah Daerah yaitu : (1) APBD yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD tersebut wajib dilakukan perubahan APBD guna menyesuaikan jumlah capaian target pendapatan yang dicapai oleh BUMD. (2) Pemerintah Daerah perlu untuk mencari sumber sumber pendapatan lainnya guna menutupi anggaran belanja yang sudah ditentukan sumber anggarannya yang berasal dari bagian laba/ keuntungan yang diperoleh BUMD jika tidak, maka Belanja program kegiatan yang sudah ditetapkan dalam APBD tidak terlaksana sesuai perencanaan pembangunan daerah dan selan itu juga (3) tujuan dari pendirian BUMD untuk memperoleh laba dan/atau keuntungan belum tercapai.

Pemerintah Daerah sebagai pendiri dan atau sebagai pemilik BUMD yang dalam ini diwakili oleh Kepala Darah mempunyai kewenangan mengambil Keputusan yang berkaitan dengan BUMD. Atas dasar itu maka Pemerintah Daerah dalam hal ini Kepala Daerah dalam melaksanakan kebijakan BUMD mempunyai kewenangan untuk membuat atau mengambil keputusan. Kewenangan untuk membuat atau mengambil kebijakan dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku. agar kebijakan tersebut dapat menjadi pedoman bagi BUMD maka kebijakan yang dibuat oleh Kepala Daerah dituangkan dalam produk hukum daerah yang keberadaannya dimaksudkan menjadi solusi terhadap penyelesaian piutang tak tertagih yang terdapat di BUMD.

Kata Kunci (keyword) : BUMD, Piutang tak tertagih, produk hukum daerah.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI