DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Perspektif Perpindahan Ibu Kota Negara Ditinjau Dari Aspek Penataan Ruang Berdasarkan Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007
PENGARANG:M. RIZKY HIDAYAT
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-06-22


ABSTRAK

M. Rizki Hidayat. April 2024. PERSPEKTIF PERPINDAHAN IBU KOTA NEGARA DI TINJAU DARI ASPEK PENATAAN RUANG BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2007. Skripsi, Program Sarjana Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Pembimbing : Muhammad Ali Amrin, S.H., M.H.

 

 

Tujuan dalam penelitian ini adalah menganalisis pengaturan hukum penataan ruang Ibu Kota Negara Indonesia dan menganalisis konsekuensi terhadap pertentangan Norma antara Undang-undang No.3 tahun 2022 di tinjau dari Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.Metode penelitian ini adalah jenis penelitian hukum Normatif. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yang bersifat deskriptif yaitu menggambarkan jawaban atas permasalahan melalui hasil dari penelitian saya.Tipe penelitian yang digunakan pada penelitian kali ini adalah Kekaburan norma (vague norme) dengan pendekatan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Hasil dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : 1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 memberikan dasar hukum untuk penataan ruang di Ibu Kota Negara Indonesia, mengintegrasikan kepentingan lintas sektor dan pemangku kepentingan, serta menekankan keterpaduan, keselarasan, dan keseimbangan. Hal ini mencakup zonasi, penetapan batas wilayah, pembangunan infrastruktur, perlindungan lingkungan, tata ruang hijau, dan pengendalian pembangunan. Undang-Undang tersebut juga memperhatikan aspek keterbukaan, kepastian hukum, keadilan, akuntabilitas, pelindungan fungsi ruang, dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan, dan; 2) Tidak ada pertentangan norma antara Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 dan Undang-Undang No. 26 Tahun 2007, dan Prinsip lex specialis derogat legi generali menetapkan bahwa Undang-Undang yang lebih khusus akan mengesampingkan yang lebih umum. Oleh karena itu, Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 akan mengatasi Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 dalam kasus ini.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI