DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM PENCIPTA KARYA TULIS ALTERNATE UNIVERSE (AU) DI TWITTER TERHADAP PLAGIARISME DALAM UNDANG-UNDANG HAK CIPTA
PENGARANG:NADIRA ARISTAZYA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-06-24


Ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah maju memberikan pengaruh besar dalam

kehidupan pada era modern. Menerima atau menyebarkan informasi dapat dilakukan

melalui berbagai platform media sosial dengan mudah. Kemudahan dalam memperoleh

informasi ini meningkatkan peluang untuk terjadinya tindak plagiarisme atau

menggunakan karya seseorang tanpa izin. Kasus plagiarisme ini marak terjadi,

terutama di antara pencipta AU yang belum memiliki banyak pengikut di media sosial

Twitter. Oleh karena itu, penelitian ini menganalisis dan mengkaji terkait pengaturan

serta perlindungan hukum terhadap tindakan plagiarisme pada karya tulis AU.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan

peratuan hukum hak cipta serta bahan-bahan berupa literature, studi pustaka, dan

sumber tertulis lainnya.

Tindakan plagiarisme dalam karya tulis AU termasuk dalam pelanggaran hukum hak

cipta. Selain itu, para pengguna akun yang telah melakukan plagiasi tersebut juga sudah

melanggar hak moral pencipta sesuai dengan Pasal 5 UUHC. Para plagiator tersebut

telah melanggar hak moral yang dimiliki oleh pencipta AU dikarenakan mereka

menggunakan karya cipta milik orang lain secara sembarangan tanpa izin dan membuat

seolah olah itu merupakan hasil karya mereka sendiri. Adapun perlindungan hukum

bagi pencipta yaitu mereka dapat memberikan berupa sanksi pidana atau perdata dan

juga denda terhadap plagiator. Sanksi sosial juga akan didapat oleh plagiator berupa

cemoohan sampai kecaman.

Kata kunci (keyword): hak cipta, twitter, plagiarisme

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI