DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PEMBERATAN PIDANA TERHADAP APARAT KEPOLISIAN DALAM KAITAN SEBAGAI RESIDIVIS (Studi Putusan Nomer 208/Pid.B/2002/PN Jkt.Sel)
PENGARANG:WILDY RAHMAN MAJI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-06-24


ABSTRAK

 

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (normative law research). Penelitian ini dilakukan dengan meneliti bahan pustaka sebagai data sekunder dan menggunakan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual. Ada tiga sumber bahan hukum yang digunakan, yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi pustaka, dan bahan hukum tersebut dianalisis dan dibahas dalam putusan.

 

Dalam putusan hakim NO. 208/Pid.B/2022/PN Jkt.Sel, pertimbangan hukum menjadi bagian penting dalam amar putusan. Pertimbangan hakim dibagi menjadi pertimbangan yuridis dan pertimbangan non-yuridis. Pertimbangan yuridis didasarkan pada fakta-fakta yuridis yang terungkap dalam persidangan dan pasal-pasal dalam peraturan hukum pidana. Sedangkan pertimbangan non-yuridis melibatkan aspek latar belakang terdakwa, kondisi terdakwa, dan agama terdakwa. Analisis terhadap pertimbangan hukum hakim dalam putusan tersebut menunjukkan bahwa meskipun terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, hukuman yang dijatuhkan hanya 5 bulan 15 hari penjara. Hakim mempertimbangkan bahwa sebagai perwira tinggi polisi, terdakwa seharusnya memahami mekanisme hukum yang benar dalam menangani isu penistaan agama, serta bahwa tindakan terdakwa dapat memicu chaos dan anarkhi dalam masyarakat. Namun, hakim tidak secara spesifik mempertimbangkan status terdakwa sebagai residivis, yakni telah menjadi tahanan dalam kasus lain terkait Djoko Tjandra. Hal ini menjadi sorotan penulis, karena status residivis seharusnya menjadi faktor yang memberatkan dalam penjatuhan pidana. Diskusi lebih lanjut menekankan pentingnya hakim mempertimbangkan riwayat kejahatan sebelumnya, dampak sosial, serta efek jera yang memadai dalam memutus perkara residivis, khususnya bagi perwira tinggi polisi yang seharusnya menjadi panutan.

 

Kata kunci: pemberatan pidana, aparat kepolisian, residivis.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI