DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENGATURAN PENGGUNAAN SEPEDA MOTOR LISTRIK BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NO. 45 TAHUN 2020 TENTANG KENDARAAN TERTENTU
PENGARANG:LAURENTIUS ARYA ADIPUTRA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-06-25


ABSTRAK

 

Tujuan penelitian ini adalah (1) untuk menentukan apakah orang yang tidak memiliki SIM dapat menggunakan sepeda motor listrik dan (2) untuk mengetahui bagaimana menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik.
Dalam penelitian ini, metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yang berarti mengumpulkan dan menganalisis bahan hukum yang berkaitan dengan masalah yang akan dibahas. Dengan kata lain, penelitian ini bersifat deskriptif.

 

Studi ini menemukan bahwa: Pertama, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik tidak menyatakan secara eksplisit bahwa pengguna sepeda listrik harus memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi). Oleh karena itu, berdasarkan peraturan ini, pengguna sepeda listrik tidak perlu memiliki SIM untuk mengoperasikan motor sepeda listrik. Kedua, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik hanya berbicara tentang aturan untuk menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Namun, peraturan ini tidak mencantumkan larangan atau sanksi untuk melanggar aturan tersebut.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI