DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TANGGUNG JAWAB PERDATA KONTEN MEDIA SOSIAL YANG MENGANDUNG PENGHINAAN PADA PIHAK LAIN
PENGARANG:BAYU SAHYA RASENDRIYA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-06-25


Penelitian ini mengkaji aspek hukum terkait pembuatan konten media sosial yang mengandung penghinaan terhadap pihak lain dan bentuk pertanggungjawaban perdata yang timbul akibat konten tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan.

Konten media sosial yang mengandung penghinaan dianggap sebagai perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata. Penghinaan, sebagai bentuk perbuatan melawan hukum, dapat menyebabkan kerugian materiil dan immateriil. Meskipun KUHPerdata menyebutkan penghinaan sebagai perbuatan melawan hukum secara umum, pasal-pasal khusus seperti Pasal 1372-1380 KUHPerdata mengatur penghinaan secara khusus dan memberikan landasan untuk tuntutan ganti rugi.

Pihak yang merasa dirugikan akibat penghinaan memiliki hak untuk menuntut ganti kerugian. Ganti rugi tersebut dapat mencakup kerugian materiil, seperti kerugian finansial, dan kerugian immateriil, seperti pencemaran nama baik. Penentuan besarnya ganti rugi seringkali menjadi subjek penilaian hakim berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, yang memungkinkan penggantian kerugian baik dalam bentuk uang maupun pemulihan keadaan pada keadaan semula.

Pembuatan konten media sosial yang mengandung penghinaan dapat dikenai pertanggungjawaban perdata yang melibatkan gugatan ganti rugi. Gugatan tersebut mencakup kerugian materiil dan immateriil yang diatur dalam ketentuan KUHPerdata. Penentuan besarnya ganti rugi dapat ditentukan oleh hakim berdasarkan penilaian atas kerugian yang diderita oleh pihak yang terhina. Penelitian ini bertujuan bagaimana akibat hukum dan langkah hukum yang dapat dilakukan korban dengan menggunakan metode penelitian hukum normative yaitu dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI