DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PEMBUKTIAN PADA TINDAK PIDANA TERHADAP PELAKU YANG MENYATAKAN MEMILIKI KEKUATAN GAIB
PENGARANG:TALITHA MARSHA QONITA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-06-25


Tujuan dari penelitian skripsi ini untuk mengetahui apa saja alat bukti yang dapat dibuktikan terhadap tindak pidana yang dilakukan seseorang yang menyatakan dirinya memiliki kekuatan gaib dan bagaimana proses pembuktian terhadap pasal 252 KUHP tentang seseorang yang menyatakan memiliki kekuatan gaib. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, sifat penelitiaan perskriptif, tipe penelitian kekaburan norma, pendekatan penelitian melalui pendekatan peraturan perundang – undangan dan pendekatan konsep. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.

Hasil dari penelitian ini adalah Pertama mengacu pada pembuktian Pasal 252 Kitab Undang – Undang Pidana No. 1 Tahun 2023 untuk alat bukti yang dapat digunakan adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Kedua Proses pembuktian pelaku santet tindak pidana pada pasal 252 KUHP termasuk ke dalam delik formil sehingga tidak perlu akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana. Proses pembuktian dilakukan oleh pihak kepolisian, kejaksaan, dan penuntut di pengadilan yang dimulai dari tahapan penyelidikan serta penyidikan, penangkapan, penahanan, penuntutan, persidangan yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI