DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEDUDUKAN SAKSI ORANG TUA DALAM PERFKARA PERERAIAN MENURUT HUKUM ACARA PERDATA
PENGARANG:SOFWA ANNAMA FANESHA ALI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-06-26


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan saksi orang tua dalam perkara perceraian menurut ruang lingkup hukum acara perdata serta untuk mengetahui sifat kesaksian yang diberikan oleh saksi orang tua apakah dapat bersifat objektif.

Menuruthasilpenelitianskripsiinimembuktikanbahwa,pertama:Menurut hukum acara kedudukan saksi orang tua dalam perkara perceraian dapat didengarkan dan dapat dipertimbangkan kesaksiannya sesuai dalam Rumusan Hukum Kamar Perdata Tahun 2015 memperbarui kaidah hukum dengan menyatakan saksi pada Pasal 22 PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang – Undang  Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan “ dapat disumpah sepanjang tidak ada bukti lain”. Kedua: Kesaksian orang tua dapat menjadi relevan dan objektif karena mereka bisa memberikan informasi tentang keadaan keluarga, hubungan antara pasangan, dan pengaruh perceraian. Terlebih jika bahwa dalam kasus perceraian terdapat kecenderungan pada masyarakat Indonesia bahwa permasalahan-permasalahan dalam rumah tangga banyak diketahui oleh pihak keluarga sebelum permasalahan tersebut diketahui oleh orang banyak, sehingga saksi orang tua dapat memberikan kesaksian dalam perkara perceraian adalah karena merekalah yang dipandang paling mengetahui tentang “kondisi keperdataan tertentu” yang cenderung privat tersebut.

Kata kunci:Saksi,Perceraian, Orang Tua, Perkara, Perdata

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI