DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK PANGAN KEMASAN KADALUWARSA YANG MASIH BEREDAR
PENGARANG:A. RUDIYANNOR
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-06-26


Penelitian ini bertujuan untukmenganalisis dan mengevaluasi pengaturan hukum yang ada mengenai perlindungan konsumen terhadap produk pangan kemasan kadaluwarsa yang masih beredar dan untuk mengidentifikasi dan menganalisis upaya dalam penegakan hukum terhadap produsen yang masih memperdagangkan produk pangan kemasan kadaluwarsa, serta merumuskan solusi yang efektif untuk mengatasi hambatan tersebut. Jenis Penelitian yang digunakan adalah Jenis Penelitian hukum normatif. Sifat penelitian ini bersifat deskriptif yaitu menggambarkan jawaban atas permasalahan melalui hasil dari penelitian penulis.

Menurut Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa: Pertama, Kasus PT PRS yang mengganti label kadaluwarsa untuk mendapatkan keuntungan menunjukkan pelanggaran serius terhadap hak-hak konsumen, khususnya hak atas kenyamanan, keselamatan, dan keamanan dalam mengkonsumsi produk pangan. Tindakan ini melanggar Pasal 4 dan Pasal 8 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur bahwa pelaku usaha harus memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur ??mengenai kondisi dan kualitas produk. Selain itu, kasus ini juga bertentangan dengan Pasal 147 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang melarang pemberian informasi yang tidak benar dan menyesatkan pada produk makanan dan minuman. Pelanggaran ini tidak hanya merugikan konsumen dari segi kesehatan dan keamanan, tetapi juga mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap produk yang beredar di pasaran. Pemerintah melalui lembaga seperti BPOM dan LPKSM memiliki peran penting dalam memastikan bahwa produk pangan yang beredar memenuhi standar keamanan dan memberikan informasi. Kedua, Perlindungan konsumen terhadap produk pangan kemasan kadaluwarsa sangat penting untuk kesehatan dan keselamatan masyarakat. Undang-Undang Perlindungan Konsumen menyediakan dasar hukum yang kuat, namun penegakannya menghadapi tantangan seperti identifikasi produk yang tidak layak, pengawasan ketat di seluruh rantai distribusi, dan perlunya sanksi hukum yang lebih tegas. Selain penegakan hukum, edukasi dan kesadaran masyarakat tentang hak-hak konsumen, memahami label kemasan, memeriksa tanggal kadaluwarsa, dan melaporkan praktik perdagangan yang merugikan juga sangat penting untuk mencegah kerugian.

Kata Kunci: Konsumen, Perlindungan Hukum, Kadaluwarsa

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI