DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENGGUNAAN ALAT TANGKAP CANTRANG DI SEKTOR PERIKANAN
PENGARANG:MUHTAKIM
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-03-18


MUHTAKIM. 2019. KEBUAKAN HUKt/M PIDANA TERHADAP PENGGUNAAN ALAT TANGKAP CANTRANG DI SEKTOR PERIKANAN. Pmgrarn Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana. Universitas Lambung Mangkurat, Pembimbing Utatna : Dr. H. F. A. Abby, S.H..M.H. dan Pembimbing Pendamping : Dr. Mispansyah, M.H. Halaman. I 03.


Ringkasan
Cantrung mcrupakan alat tangkap ikan yung ditengkapi dua tali pcnarik panjang yang dikaitkan pada ujung sayap jaring. Bagian utama dari alat tangkap ini terdiri dari kantong.hadan, sayap atau kaki, mulut jaring, tali penarik (warp), pelampung dan pcmbcrat. Alat cantrang ini digunakan untuk menjaring ikan jenis demersal. Ikan dcmersal merupakan ikan yang hidup dan makan di dasar laut dan danau (zona demersal). Lingkungan mcreka pada umumnya berupa lumpur. pasir, dan bebatuan, jarang sckali terdapat tcrumbu kanmg. Imbang jaring yang terdapat pada cantrang sangat rapat, sehingga ikan-ikan kecil yang seharusnya masih butuh waktu untuk berkembang hiak ikut tcrtangkap. Jika hal ini bcrlangsung cukup lama, maka bisa jadi tidak ada ikan lagi yang bisa ditangkap nelayan. Sehingga larangan penggunaan cantrang ini dipandang tidak mcrugikan banyak nelayan. Apalagi. KKP (Kementrian Kclautan dan Perikanan) sudah menyiapkan alat pcngganti yang lebih ramah lingkungan untuk para nelayan yang hiasa mcnggunakan cantrang, seperti gill net atau purse scine.
Penclitian ini dilakukan menggunakan metode penelitian yang herupa jenis penelitian hukum normatif, tipe peneliiiannya adalah konflik norma, pendekatan perundanwundangan, pendekattin kasus dan pendtkatan konscptual .penelitiannya bersifat preskriptif dengan sumber bahan hukum primcr, hahan hukum sckundcr dan bahan hukum tcrsicr yang dipemleh mclalui studi kcpustakaan (library research). Kcmudian bahan-bahan hukum yang telah diperoleh dilakukan pengolahan dan penganalisaan secara kualitatif, sehingga akan menemukan pemeenhan permasalahan dan diakhiri dcngnn suatu kesimpulan
Dari hasil penelitian dan pemhahasan tcrhadap permasalahan yang dianglcat setidaknya dapat ditarik beherapa kesimpulan. Penama, Dasar pemtkiran kriminalisasi nelayan pengguna alat tangkap cantrang udalah untuk mencegah agar ketertihan di dalam masyarakat tidak tcrganggu. Dengan kata lain. pidnna yang dijatuttkan kcpad• si pclaku kejahatan hukanlah untuk membalas kejahatannya melainkan untuk mempertahankan ketertihan umum..Dasar kriminalisasi pada nelayan pengguna cantrung adalah untuk menjadi kelestarian dan kcbcrlangsungan lingkungan hidup dan hukan untuk mcnghukum nclayan itu scndiri. Kedua. Sanksi Pidana tcrhadap nelayan pcngguna cantrang dari segi kemanfaatan atas tujuan hukum helum tereapai kurena tujuannya hukanlah untuk

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI