DIGITAL LIBRARY



JUDUL:LARANGAN PERALIHAN HAK KEPEMILIKAN TANAH TERHADAP SERTIPIKAT TANAH HASIL OBYEK REDISTRIBUSI
PENGARANG:NADYA RIZKYTA SARI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-06-27


Nadya Rizkyta Sari. 2024. LARANGAN PERALIHAN HAK KEPEMILIKAN TANAH TERHADAP SERTIPIKAT TANAH HASIL OBYEK REDISTRIBUSI. Program Magister Hukum, Program Pasca Sarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing Utama: Prof. Dr. Achmad Faishal, S.H., M.H., dan Pembimbing Pendamping: Dr. Hj. Erlina,S.H., M.H. 86 halaman. ABSTRAK Kata Kunci : Larangan Peralihan, Hak Kepemilikan Tanah, Redistribusi Tujuan penelitian ini untuk : 1) Untuk menganalisis apakah negara berhak untuk melarang peralihan hak sertipikat redistribusi tanah. 2). Untuk menganalisis apakah peralihan hak terhadap tanah obyek redistribusi tanah dapat dibenarkan secara hukum. Dalam memecahkan masalah dalam penelitian ini perlu digunakan prosedur yang tepat guna mendapatkan data yang sesuai sehingga masalah tersebut dapat dipecahkan. Oleh sebab itu penelitian ini menggunakan studi kepustakaan (library research) dimana penulis menggunakan sumber-sumber bahan hukum utamanya dalam hal ini peraturan perundang-undangan, buku-buku maupun jurnal terkait dengan cara menginventarisir bahan hukum tersebut kemudian menganalisa dan mencari titik keterkaitan antara satu dengan lainnya. Hasil penelitian dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Negara berhak untuk memberikan larangan peralihan hak terhadap tanah yang telah bersertipikat hasil dari obyek redistribusi tanah yang terdapat pada ketentuan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 Tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria mengatur bahwa: “Dalam hal Subjek Reforma Agraria: a. mengalihkan hak atas TORA; atau b. Mengalihfungsikan TORA, wajib mendapatkan izin menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan melalui kepala kantor wilayah badan pertanahan setempat. 2. Kewajiban persetujuan kepala kantor pertanahan terlebih dahulu atas peralihan hak terhadap tanah obyek redistribusi tanah dapat dibenarkan secara hukum karena sesuai aturan dalam ketentuan pasal 173 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah yang mengatur bahwa Izin Peralihan Hak Atas Tanah diterbitkan oleh pejabat yang menerbitkan keputusan pemberian haknya untuk setiap perbuatan hukum. 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI