DIGITAL LIBRARY



JUDUL:EKSEKUSI PEMBAYARAN UANG PENGGANTI KERUGIAN NEGARA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP TERPIDANA YANG MENYIMPAN HARTA HASIL KORUPSI DI LUAR NEGERI
PENGARANG:AGUNG WIJAYANTO
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-03-18


Kata kunci : Uang Pengganti, Menyimpan Harta hasil korupsi diluar Negeri

 

Latar Belakang penelitian ini adalah adanya ratifikasi Kovensi Anti Korupsi yang memberikan motivasi kepada pemerintah untuk melakukan reformasi total terhadap birokrasi yang rumit di Indonesia sehingga penulis tertarik untuk menulis tentang: Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Kerugian Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Terhadap Terpidana yang Menyimpan Harta Hasil Korupsi di Luar Negeri

Rumusan masalah penelitian ini adalah : 1.Bagaimana pengaturan eksekusi pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi terhadap terpidana yang menyimpan harta hasil korupsi di Negara yang tidak ada perjanjian kerjasama, 2. Bagaimana langkah hukum yang dapat ditempuh untuk eksekusi pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi terhadap terpidana yang menyimpan harta hasil korupsi di Negara yang tidak ada perjanjian kerjasama

Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan hasil Penelitian menunjukkan bahwa 1. Pengaturan eksekusi pembayaran uang pengganti telah dimulai dengan melaksanakan regulasi seperti: UU Tindak Pidana Korupsi, UU No 7 tahun 2006, UU No. 1 Tahun 2006 tentang (Mutual Legal Assistance/MLA), Perjanjian Ekstradisi antar negara.   2.Langkah hukum yang dapat ditempuh untuk eksekusi uang pengganti terhadap terpidana yang menyimpan harta di luar negeri yang tidak ada perjanjian kerjasama yaitu dapat dilakukan berdasarkan hubungan yang baik atau dikenal dengan prinsip resiprositas.

Kesimpulan dari rumusan masalah dapat dijawab sebagai berikut: 1. MLA menjadi salah satu panduan untuk melakukan eksekusi terhadap harta yang  berada di luar Negeri meskipun belum ada perjanjian kerjasama hal ini terdapat asas resiprositas yang terkandung di dalam Undang-Undang MLA tersebut 2. UU No. 1 tahun 2006 tentang bantuan timbal balik  Pasal 5 (1)  dan ayat (2) menyatakan bahwa “dalam  hal  belum  ada  perjanjian  sebagaimana  dimaksud pada  ayat  (1)  maka  bantuan  dapat  dilakukan  atas  dasar hubungan baik  berdasarkan prinsip resiprositas.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI