DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK YANG DILAKUKAN OLEH AYAH KANDUNG
PENGARANG:SAPRIDA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-07-02


ABSTRAK

 

Kata Kunci : Kekerasan Seksual, Anak, Ayah Kandung.

 

Menganalisa sanksi pidana terhadap ayah kandung yang melakukan kekerasan seksual terhadap anaknya, dan Untuk Menganalisa perbandingan sistem sanksi hukum pidana dengan sistem sanksi pidana islam terhadap ayah kandung yang melakukan kekerasan seksual terhadap anaknya. Sedangkan metode penelitian yang digunakan penelitian hukum Normatif, yaitu metode yang menggunakan sumber bahan hukum primer berupa peraturan perundang undangan, teori–teori hukum dan pendapat-pendapat para ahli, dianalisis dan ditarik kesimpulan permasalahan yang digunakan menguji dan mengkaji bahan hukum Adapun hasil penelitian yang diperoleh adalah Sanksi pidana terhadap ayah kandung yang melakukan kekerasan seksual terhadap anaknya diatur dalam hukum positif Indonesia yaitu dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022 dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-undang Hukum Pidana No. 1 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dalam beberapa Peraturan tersebut mengenai sanksi pidana terhadap pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak ada yang memuat mengenai sanksi Pidana mati untuk pelaku, kecuali dengan pemberatan dan sanksi pidana kebiri kimia. Perbandingan antara sistem sanksi hukum pidana yang ada dengan sistem sanksi pidana Islam terhadap ayah kandung yang melakukan kekerasan seksual terhadap anaknya adalah adanya hukuman yang lebih berat karena hukuman bagi pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah perzinaan atau persetubuhan dengan kekerasan. Dalam Islam apabila seseorang berzina atau bersetubuh atas dasar suka sama suka saja akan diberi hukuman/sanksi razam kepada pelaku yang sudah pernah menikah, apalagi jika kondisi persetubuhan yang dilakukan dengan kekerasan dan dilakukan oleh ayah kandung kepada anak nya maka hukumannya adalah di rajam dengan cara setengah badan di tanam didalam tanah dan dilempari batu dihadapan orang-orang hingga mati. Hukuman diterapkan demikian sesuai dengan apa yang diatur dalam Al-Qur’an sebab zina masuk dalam jarimah hudud. Zina termasuk jarimah hudud yang hukumannya merupakan hak Allah dan masyarakat.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI