DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENGGUNA ROKOK ELEKTRIK
PENGARANG:APRILIA RACHEL
PENERBIT:-
TANGGAL:2017-11-07


Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui produk elektrik yang beredar di pasaran melanggar Peraturan Pemerintah Nomer 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan terhadap produk rokok elektrik dan upaya BPOM untuk melindungi konsumen rokok elektrik. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, untuk mencari jawaban atas permasalahan tersebut penulis mengumpulkan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder maupun bahan hukum tersier berupa perundang-undangan, literatur dan juga artikel-artikel yang di dapat dari berbagai sumber, dan juga melakukan wawancara di kantor BPOM di Kota Banjarmasin. Bahan yang terkumpul disusun sedemikian rupa, kemudian dianalisis untuk menjawab permasalahan yang sedang diteliti.
Berdasarkan dari hasil pembahasan penulisan maka dapat diperoleh kesimpulan sebagai berikut : Pertama, Rokok elektrik (E-ciggarete) melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, yang disebutkan pada Pasal 9 yaitu; “Setiap orang yang memproduksi dan/atau, mengimpor produk tembakau wajib mememiliki izin sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Rokok elekrik yang beredar di Indonesia belum mendapatkan izin produksi dari Kementrian Kesehatan dan Bea cukai, semua produk rokok elektrik tidak terdaftar di BPOM dan tidak mempunyai kode produksi. Kedua, Upaya BPOM melindungi konsumen rokok elektrik sampai saat ini hanyalah peringatan bahaya menggunakan rokok elektrik kepada masyarakat dengan mengambil hasil-hasil sampel penelitian yang telah dilakukan oleh negara-negara yang terlebih dahulu melakukan penelitian terhadap rokok elektronik. Kementrian Kesehatan belum melakukan penelitian resmi terkait rokok elektrik.


Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Pengguna Rokok Elektrik

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI