DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEDUDUKAN DOKUMEN ELEKTRONIK DALAM PEMBUKTIAN HUKUM ACARA PERDATA DI INDONESIA
PENGARANG:KUJANG ROSAYADI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-03-19


KUJANG ROSAYADI, 2019. KEDUDUKAN DOKUMEN ELEKTRONIK DALAM PEMBUKTIAN HUKUM ACARA PERDATA DI INDONESIA. Dr. Hj. Mulyani Zulaeha, S.H., M.H, dan Dr. Anang Shophan Tornado, S.H.,M.H.,M.Kn 131 Halaman.
 
ABSTRAK
 
Kata kunci : Diskresi, Kepala Daerah, Hukum Administrasi 
 
Penelitian tesis ini mengambil judul “Kedudukan Dokumen Elektronik dalam Pembuktian Hukum Acara Perdata di Indonesia” yang dilatarbelakangi terdapat pula kekhususan dalam penyelenggaraan sertifikasi elektronik dan sistem elektronik. Terkait kriteria dokumen elektronik harus menggunakan sistem elektronik dan melalui penyelenggaraan sertifikasi elektronik inilah yang belum diatur secara terperinci, disamping bunyi ketentuan yang merupakan perluasan dan bukan penambahan alat bukti, sehingga tergantung keyakinan hakim yang memutus perkara. Penelitian ini merupakan Penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dokumen elektronik dapat dijadikan sebagai alat bukti harus memenuhi  kriteria, yaitu : Diperkenankan oleh UndangUndang untuk dipakai sebagai alat bukti, dapat dipercaya keabsahannya, diperlukan untuk membuktikan suatu fakta, mempunyai relevansi dengan fakta yang akan dibuktikan dan Keterangan dari saksi ahli terhadap sebuah dokumen elektronik, sedangkan Kriteria dokumen elektronik yang bernilai alat bukti yang sah dalam perkara perdata harus memenuhi kriteria formal, yaitu harus ada sistem dan sertifikasi elektronik kemudian Kriteria berdasarkan Yurisprudensi dapat dilihat pada Putusan Nomor 300/pdt/2008 PN Tng, Putusan Pengadilan Negeri Denpasar No. 150/PDT/2011/PT. Dps dan Putusan Pengadilan Negeri Mungkid Nomor 12/Pdt.G/2016/PN.Mkd, Ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan (2) UUITE telah mengatur dengan jelas kedudukan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti yang sah dan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia yaitu menggunakan sistem elektronik dan Kedudukan bukti dokumen elektronik dalam putusan perkara perdata sebagai  alat  bukti  baru  yang  memiliki  sifat  perluasan sebagai salah satu bagian dari pembaruanyang dimasa datang munculnya  Rancangan  UndangUndang  (RUU)  Hukum  Acara  Perdata harus  dipandang  sebagai  tahapan  menuju  pembaruan  Hukum  Acara  Perdata.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI