DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | KEDUDUKAN DOKUMEN ELEKTRONIK DALAM PEMBUKTIAN HUKUM ACARA PERDATA DI INDONESIA | |
PENGARANG | : | KUJANG ROSAYADI | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2019-03-19 |
KUJANG ROSAYADI, 2019. KEDUDUKAN DOKUMEN ELEKTRONIK DALAM PEMBUKTIAN HUKUM ACARA PERDATA DI INDONESIA. Dr. Hj. Mulyani Zulaeha, S.H., M.H, dan Dr. Anang Shophan Tornado, S.H.,M.H.,M.Kn 131 Halaman.
ABSTRAK
Kata kunci : Diskresi, Kepala Daerah, Hukum Administrasi
Penelitian tesis ini mengambil judul “Kedudukan Dokumen Elektronik dalam Pembuktian Hukum Acara Perdata di Indonesia” yang dilatarbelakangi terdapat pula kekhususan dalam penyelenggaraan sertifikasi elektronik dan sistem elektronik. Terkait kriteria dokumen elektronik harus menggunakan sistem elektronik dan melalui penyelenggaraan sertifikasi elektronik inilah yang belum diatur secara terperinci, disamping bunyi ketentuan yang merupakan perluasan dan bukan penambahan alat bukti, sehingga tergantung keyakinan hakim yang memutus perkara. Penelitian ini merupakan Penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dokumen elektronik dapat dijadikan sebagai alat bukti harus memenuhi kriteria, yaitu : Diperkenankan oleh UndangUndang untuk dipakai sebagai alat bukti, dapat dipercaya keabsahannya, diperlukan untuk membuktikan suatu fakta, mempunyai relevansi dengan fakta yang akan dibuktikan dan Keterangan dari saksi ahli terhadap sebuah dokumen elektronik, sedangkan Kriteria dokumen elektronik yang bernilai alat bukti yang sah dalam perkara perdata harus memenuhi kriteria formal, yaitu harus ada sistem dan sertifikasi elektronik kemudian Kriteria berdasarkan Yurisprudensi dapat dilihat pada Putusan Nomor 300/pdt/2008 PN Tng, Putusan Pengadilan Negeri Denpasar No. 150/PDT/2011/PT. Dps dan Putusan Pengadilan Negeri Mungkid Nomor 12/Pdt.G/2016/PN.Mkd, Ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan (2) UUITE telah mengatur dengan jelas kedudukan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti yang sah dan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia yaitu menggunakan sistem elektronik dan Kedudukan bukti dokumen elektronik dalam putusan perkara perdata sebagai alat bukti baru yang memiliki sifat perluasan sebagai salah satu bagian dari pembaruanyang dimasa datang munculnya Rancangan UndangUndang (RUU) Hukum Acara Perdata harus dipandang sebagai tahapan menuju pembaruan Hukum Acara Perdata.
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI