DIGITAL LIBRARY



JUDUL:IMPLIKASI HUKUM TIDAK TERPILIHNYA CALON TUNGGAL DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH
PENGARANG:MUHAMMAD ARIEF
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-03-20


IMPLIKASI HUKUM TIDAK TERPILIHNYA CALON TUNGGAL DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH
 
Muhammad Arief
 
ABSTRAK
 
 
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui mengapa dalam pemilihan kepala daerah serentak dimungkinkan terjadinya pemilihan dengan hanya satu pasangan calon serta untuk memahami implikasi hukum apabila calon tunggal tidak terpilih dalam pemilihan kepala daerah serentak.
 
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, karena dalam pemilihan kepala daerah serentak Undang-undang No. 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang Pilkada tetap benar namun tidak memuat ketentuan sesuai dengan naskah akademik yaitu. Yang pertama, tidak adanya ambang batas maksimal dukungan partai politik atau gabungan partai politik terhadap calon kepala daerah dalam mendukung satu pasangan calon. Kedua, tidak adanya sanksi partai politik yang tidak mau mengusulkan pasangan calon padahal memiliki 20% kursi di DPRD. Hal tersebut mengakibatkan adanya calon tunggal dalam Pilkada serentak. Kedua, calon tunggal yang kalah dengan kotak kosong dalam Pilkada masih bisa mengikuti Pilkada serentak berikutnya. Jabatan Walikota akan diisi oleh seorang Penjabat (Pj) yang ditunjuk sesuai dengan usulan Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri. Masa jabatan Pj sampai dengan Pilkada serentak berikutnya tahun 2020. Penjabat memiliki kewenangan terbatas yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 Pasal 132 A Ayat (1) dan berdasarkan SK Kepala BKN K.26-30/V.100-2/99 yaitu tidak memiliki kewenangan mengambil atau menetapkan keputusan yang memiliki akibat hukum (civil effect) pada aspek kepegawaian untuk melakukan mutasi pegawai yang berupa pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam/dari jabatan ASN, menetapkan keputusan hukum disiplin yang berupa pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil, kecuali setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Kata Kunci: Calon Tunggal, Pemilihan Kepala Daerah.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI