DIGITAL LIBRARY



JUDUL:SANKSI PIDANA TERHADAP TELEVISI SWASTA YANG MENAYANGKAN SIARAN MENGANDUNG PERBUATAN ASUSILA DAN KEKERASAN
PENGARANG:SUPARLI, S.H.
PENERBIT:-
TANGGAL:2017-11-08


Key words: Sanksi Pidana, Televisi Swasta, Siaran Asusila dan Kekerasan
Tujuan penelitian hukum ini adalah menganalisis tayangan yang dapat
dikategorikan sebagai penyiaran yang menyiarkan siaran mengandung unsur
asusila dan tindak kekerasan. Serta menganalisis sanksi pidana yang tepat
terhadap televisi yang menayangkan siaran mengandung perbuatan asusila dan
kekerasan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa, Pertama tayangan yang dapat
dikategorikan sebagai perbuatan asusila dan kekerasan telah diatur didalam Pasal
36 ayat (5) dan ayat (6) menyebutkan secara sempit perbuatan yang dilarang yaitu
Bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong; Menonjolkan unsur
kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang; atau
Mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan. Dan ayat (6)
menyebutkan bahwa : Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan,
melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia,
atau merusak hubungan internasional. Selain itu pula didalam Peraturan KPI
Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran juga menyebutkan
secara lebih detail kategori perbuatan asusila dan kekerasan pada Pasal 18 dan
Pasal 23. Kedua sanksi pidana yang tepat terhadap stasiun televisi yang
menayangkan siaran yang mengandung perbuatan asusila dan kekerasan adalah
dengan menerapkan sanksi pidana baik berupa pidana denda maupun pencabutan
hak izin siar kepada lembaga stasiun televisi sebagai suatu korporasi yang telah
melakukan suatu tindak pidana bahwa pertanggungjawaban korporasi khususnya
lembaga penyiaran dan dapat dimintakan pertanggungjawaban sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan merevisi atau
memperbaharui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
dengan memasukkan korporasi sebagai subjek hukum yang dapat dimintakan
pertangungjawaban pidana. Sehingga dalam melakukan perlindungan hukum
terhadap penonton televisi khususnya perlu ada langkah pre-emtif, preventif dan
represif.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI