DIGITAL LIBRARY



JUDUL:penggunaan alat bukti elektronik oleh penyidik ditresnarkoba polda kalsel dalam penyidikan tindak pidana narkotika
PENGARANG:DITA HERLINA SARI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-03-21


PENGUNAAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK OLEH PENYIDIK DITRES NARKOBA POLDA KALSEL DALAM PENYIDIKAN  TINDAK PIDANA NARKOTIKA

 

Dita Herlina Sari

ABSTRAK

Tujuandaripenelitianiniadalahuntukmengetahuibagaimana penerapan alat bukti elektronik dalam penyidikan tindak pidana narkotika serta apa saja yang menjadi hambatan penyidik Ditresnarkoba Polda Kalsel dalam menerapkan alat bukti elektronik pada penyidikan tindak pidana narkotika.

Hasil penelitian, pertama, penerapan alat bukti elektronik dalam penyidikan tindak pidana narkotika yaitu dengan menggunakan alat bukti elektronik berupa handphone yang didalamnya berupa pesan singkat, catatan telepon dan data rekap seperti apa yang dapat digunakan penyidik dalam penyidikan tindak pidana narkotika di DitresNarkoba Polda Kalsel yang dimulai dengan proses penerapan alat bukti elektronik dimulai dengan membuka pesan singkat (SMS) , catatan telpon dan data record dari Handphone tersebut . dengan siapa orang tersebut melakukan komunikasi yang mencurigakan , selanjutnya memeriksa isi pesan singkat yang mencurigakan  , catatan telpon keluar dan masuk yang sering dihubungidan data record dari handphone tersebut yang menjurus ke tindak pidana,  selajutnya mengidentifikasi adanya kata-kata kode yang sering digunakan oleh pelaku dalam melakukan tindak pidana untuk mengelabui anggota kepolisian , dan yang terakhir yaitu melihat dari isi pesan singkat maupun data record ada yang berisikan ingin melakukan  transaksi disuatu tempat , memberikan kisaran harga dan memiliki tujuan untuk transaksi jual beli dan menyerahkan barang. Maka dari penerapan penggunaan bukti elektronik itulah itulah penyidik ditresnarkoba polda kalimantan selatan dalam melakuakan penyidikan dan pengembangan kasus tindak pidana narkotika.  Kedua, Adapun  Hambatan Penyidik Ditresnarkoba Polda Kalsel dalam menerapkan alat bukti elektronik pada penyidikan tindak pidana narkotika yakni adanya keterbatasan waktu yang dimiliki oleh  Penyidik Ditresnarkoba Polda Kalsel dalam penyidikan menggunakan alat bukti elektronik dan juga seringkali penyidik terhalang akses ke provider untuk mencaritahu  data tersangka. Karena penyidik tidak memiliki Undang-undang khusus yang mengatur bahwa penyidik bebas full akses masuk ke provider dalam penyidikan tindak pidana narkotika dengan menggunakan alat bukti elektronik.

 

Kata Kunci : Alat Bukti Elektronik, Penyidik DitresNarkoba Polda Kalsel , Tindak Pidana Narkotika.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI