DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN MELALUI SARANA INTERNET
PENGARANG:MUHAMAD RAMADANI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-03-21


TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN MELALUI SARANA INTERNET

Muhamad Ramadani

ABSTRAK

Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui tepat atau tidak mengenai pengaturan ujaran kebencianbmelalui sarana internet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta untuk mengetahui pengaturan tindak pidana ujaran kebencian yang lebih tepat dalam kebijakan hukum pidana pada masa yang akan datang.

Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, Pengaturan dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE mengenai tindak  pidana ujaran kebencian melalui sarana internet dalam beberapa kasus menjadi tidak tepat dengan dikaitkannya dengan Pasal 156A tentang Penodaan Agama karena delik dari pengujaran kebencian dan penodaan agama sangat berbeda dan dalam hal penyebaran informasi, media pers secara hukum mempunyai hak terkait memberitakan fakta yang ada di lapangan. Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE  dalam rumusan deliknya mengandung multitafsir dan akibatnya dapat disalahgunakan untuk mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat. Oleh sebab itu penting untuk mereformulasi atau setidak-tidaknya meninjau ulang penerapan pasal tersebut terhadap kasus tindak pidana ujaran kebencian melalui sarana internet di Indonesia.Kedua,Kebijakan hukum pidana ke depan formulasi mengenai tindak pidana ujaran kebencian melalui sarana internet pengaturan tindak pidananya bisa dibuat di dalam KUHP jika dengan sengaja melakukan perbuatan ujaran kebencian melalui sarana internet dapat di hukum dengan sanksi yang berat, atau bisa juga membuat UU di luar KUHP mengenai tindak pidana ujaran kebencian melalui sarana internet. Hal yang menjadi dasar sanksi pemberatan karena sarana internet karakternya tanpa nama (anonim), tanpa batas (borderless), berlipat ganda (multiplicative), penyebaran informasi sangat cepat, serta datanya yang permanen menyebabkan penyebaran informasi menjadi sangat luas dan tidak terbatas.

Kata kunci :Tindak Pidana, Ujaran Kebencian, Internet.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI