DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEPASTIAN HUKUM HAK ATAS TANAH MASYARAKAT HUKUM ADAT DI INDONESIA
PENGARANG:ISNAH AYUNDA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-03-21


Ayunda Isnah. 2019. Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Masyarakat  Hukum Adat Di Indonesia. Tesis, Program Magister Ilmu Hukum. Program Pascasarjana. Universitas Lambung Mangkurat. Dosen Pembimbing Utama: Prof. Dr. H.M. Hadin Muhjad, S.H,.M.Hum. Pembimbing Pendamping: Dr. Rahmida Erliani, S,H,.M.H. 128 Halaman 
ABSTRAK
Kata kunci: Masyarakat Hukum Adat, Hak Ulayat, Kepastian Hukum.
Masyarakat hukum adat adalah kelompok masyarakat yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial dan hukum, Keberadaan masyarakat hukum adat identik dengan konflik agraria (tanah dan sumber daya alam) bila dicermati konflik agraria tersebut terkait dengan hak ulayat yang setidaknya terbagi atas dua tipologi konflik, yakni konflik yang bersifat horizontal, dan konflik yang bersifat vertikal. Pada tipologi pertama adalah konflik hak ulayat dalam internal masyarakat adat dan konflik antar komunitas masyarakat hukum adat, seperti konflik batas wilayah adat antar masyarakat hukum adat. Sedangkan pada tipologi kedua berhubungan dengan konflik yang melibatkan masyarakat adat dengan negara (pemerintah) dan  pemilik modal, seperti konflik masyarakat adat dengan otoritas kehutanan di kawasan hutan, konflik masyarakat hukum adat dengan pemilik konsesi perkebunan kelapa sawit dan investasi pertambangan batu bara. Keberadaan masyarakat hukum adat terhadap hak atas tanah menunjukan bahwa masyarakat hukum adat mendapat tempat dan pengakuan sepanjang menurut kenyataan masih ada dalam aspek pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 18 B ayat 2 UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan Undang-undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dimana UUPA merupakan undang-undang yang menjadi pokok dalam penyusunan hukum tanah Nasional di Indonesia.
Tujuan penelitian ini untuk Menganalisis norma hukum di Indonesia terhadap hak atas tanah masyarakat hukum adat dan Menganalisis terhadap kekuatan pembuktian hak atas tanah masyarakat hukum adat di Indonesia serta Menganalisis terhadap penyelesaian konflik hak atas tanah masyarakat hukum adat di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. 
Hasil penelitian ditemui bahwa Banyak nya peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan hukum masyarakat hukum adat tidak dapat memberikan jaminan kepastian hukum terhadap hak atas tanah masyarakat hukum adat, artinya masyarakat hukum adat masih lemah dalam perlindungan terhadap hak-hak atas atas tanahnya dan kekuatan pembuktian terhadap hak atas tanah masyarakat hukum adat di Indonesia belum memiliki kekuatan sebagai alat bukti.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI