DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Penerapan Hukum Terhadap Bakal Calon Kepala Daerah Yang Menggunakan Ijazah Palsu
PENGARANG:AYU NINGTIAS
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-03-21


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan hukum yang tepat terhadap bakal calon kepala daerah yang menggunakan ijazah palsu yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dalam pemilihan kepala daerah serta untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana bagi bakal calon kepala daerah yang menggunakan ijazah palsu tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yaitu dilakukan dengan meneliti bahan hukum terkait yang terdiri atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, perbuatan memalsukan ijazah oleh bakal calon kepala daerah merupakan suatu tindak pidana yang mana tindak pidana ini melibatkan tiga aturan. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ia diatur dalam pasal 264 KUHP ayat 2 sebagaimana pemalsuan surat secara biasa atau umum, kemudian ia juga berkaitan perihal aturan dalam pasal 69 Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional serta pasal 184 Undang-Undang No. 10 Tahun 2016  Tentang Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang mana ketiga Undang-Undang ini sama-sama mengatur terkait pemalsuan surat namun karena subjek tindak pidana merupakan bakal calon kepala daerah maka berdasarkan asas Lex Specialis Derogat Generalis maka aturan dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah lah yang digunakan. Kedua, dari segi pertanggungjawaban pidananya si pelaku yang membuat atau memberikan dan bagi orang yang menggunakan ijazah palsu tersebut dapat di pidanakan sesuai aturan yang berlaku, yang mana pasal 69 Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional itu mengarah pada pemidanaan terhadap perseorangan,organisasi atau penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah tanpa hak, sedangkan dalam KUHP bagi orang yang membuat atau memberikan dapat dikenakan ketentuan pasal 264 KUHP ayat 1, sedangkan dalam ketentuan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016  Tentang Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah hanya memuat sanksi bagi bakal calon yang menggunakan ijazah palsu saja.

Kata Kunci : Penerapan Hukum, Bakal Calon Kepala Daerah, Ijazah Palsu

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI