DIGITAL LIBRARY



JUDUL:IMPLEMENTASI KEBIJAKAN TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INKLUSIF DI KOTA BANJARBARU
PENGARANG:BENING LESTARI KESUMA RAFILI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-03-25


ABSTRAK

Bening Lestari Kesuma Rafili D1B114058 Implementasi Kebijakan Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Kota Banjarbaru. Dibimbing oleh bapak Gazali Rahman selaku dosen pembimbing 1 dan ibu Ellisa Vikalista selaku dosen pembimbing 2.

Penelitian inibertujuanuntukmengetahuiimplementasikebijakan tentang PenyelenggaraanPendidikan4InklusifdiKota4Banjarbaru,4terkait4Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 65 Tahun2012tentang PenyelenggaraanPendidikan Khusus, LayananKhusus,Pendidikan Inklusif,Pendidikan Anak Cerdas dan/atauBakat Istimewa, Lembaga Pendukung Pendidikan, yang dianalisis menggunakan 4 faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan menurut George C. Edwards yaknikomunikasi,sumber-sumber, kecenderungandanstruktur birokrasi.

Penelitianinimenggunakanpendekatanpenelitian kualitatif,dengan tipe penelitian deskriptif. Teknikpengumpulandatadilakukandenganobservasi,wawancaraserta dokumentasi.

 Hasil penelitian Implementasi Kebijakan tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Kota Banjabaru sudah diterapkan dengan baik dan berkelanjutan, namun masih dengan hambatan-hambatan yang adalah pertama, masing-masing pelaksana kebijakan sudah menerapkan program sosialisasi dengan konsisten, namun masih memiliki kendala pada kualitas dan intensitas penyelenggaraan sosialisasi kepada masyarakat. Kedua, sudah memiliki ketetapan yang jelas mengenai penyelenggaraan program pendidikan inklusif di Kota Banjarbaru, yang di buktikan dengan adanya Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 65 Tahun 2012 dan penunjukkan sekolah inklusif yakni SDN 2 Komet dan SMPN 5 Banjarbaru, yang dibuktikan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru Nomor 80 Tahun 2013. Namun faktor ini terkendala pada jumlah dan kualitas staf Guru Pembimbing Khusus yang belum terpenuhi sesuai dengan kebutuhan sekolah inklusif. Serta terkendala pada kurangnya fasilitas khusus inklusif, seperti kursi roda, jalan yang mulus dan rata, toilet khusus Anak Berkebutuhan Khusus, dan alat-alat pendukung khusus pelajar ABK pada SDN 2 Komet dan SMPN 5 Banjarbaru, akibat dari keterbatasan dana dari pemerintah dan sekolah. Ketiga sebagian besar masyarakat mendukung dan mengerti tentang keberadaan program pendidikan inklusif. Keempat penyelenggaraan pendidikan inklusif sebagian besar telah sesuai dengan SOP yang berlaku dan pembagian wewenang yang jelas seperti pengawasan yang telah diatur oleh Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru, yang juga didukung oleh Forum Komunikasi Pendidikan Inklusif, KKG Inklusif dan sekolah inklusif terkait yaitu SDN 2 Komet dan SMPN 5  Banjarbaru.

            Berdasarkan hal tersebut, maka disarankan kepada Dinas Pemerintahan Kota, khususnya Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru untuk lebih memperhatikan pada penyediaan anggaran untuk menunjang fasilitas inklusif, terutama penyediaan GPK dengan jumlah dan kualitas yang memadai.

 

Kata Kunci:ImplementasiKebijakan,PendidikanInklusif,KotaBanjarbaru.

 

 

 

 

ABSTRACT

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI