DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | TINDAK PIDANA PELANGGARAN LALU LINTAS OLEH ANAK DALAM PROSES ACARA PERADILAN CEPAT | |
PENGARANG | : | AGUSTINUS HERWINDU WICAKSONO | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2019-03-27 |
ABSTRAK
Kata kunci: Pidana Anak, Pelanggaran Lalu Lintas dan Acara Peradilan Cepat
Dalam pelanggaran lalu lintas sering sekali yang melakukan pelanggaran lalu lintas adalah Anak, dan tidak jarang juga terjadi kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan meninggal dunia ataupun luka parah, bentuk pelanggaran yang paling sering dilakukan oleh anak yaitu melanggar lampu merah, melawan arah, tidak menggunakan helm, balapan liar dan tidak memiliki surat ijin mengemudi (SIM). Dalam persidangan tindak pidana pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak sering ditemukan bahwa yang menghadiri persidangan tindak pidana pelanggaran lalu lintas adalah orang tua anak yang melakukan pelanggaran lalu lintas untuk mewakili dalam sidang tindak pidana pelanggaran lalu lintas. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak tidak menangani atau memberikan penjelasan terhadap perkara tindak pidana pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh Anak karena tindak pidana pelanggaran lalu lintas diselesaikan dalam sistem peradilan umum, apabila Anak yang melakukan pelanggaran lalu lintas seharusnya hal itu dapat diselesaikan melalui sistem peradilan pidana anak mengingat tindak pidana pelanggaran lalu lintas tersebut dilakukan oleh Anak.
Tujuan penelitian ini untuk menganalisis kedudukan anak sebagai pelaku pelanggaran lalu lintas dalam acara peradilan cepat dan menganalisis akibat hukum pada proses peradilan dalam acara peradilan cepat apabila salah dalam menempatkan anak sebagai terdakwa. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Hasil penelitian ditemui bahwa dalam sistem peradilan pidana anak tidak menangani atau memutuskan tindak pidana pelanggaran lalu lintas sehingga anak yang melakukan tindak pidana pelanggaran lalu lintas tidak akan menyesali perbuatannya atau tidak ada berupa efek jera dan menempatkan anak sebagai terdakwa akan sangat merugikan anak yang melakukan tindak pidana pelanggaran lalu lintas sebab pelaku anak tindak pidana pelanggaran lalu lintas tidak dapat ditempatkan dalam acara peradilan cepat mengingat pelaku adalah anak sehingga tidak efektif dalam penyelesaian perkara tidak pidana pelanggaran lalu lintas.
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI