DIGITAL LIBRARY



JUDUL:UPAYA SAKSI DAN KORBAN TERHADAP PERMOHONAN PERLINDUNGAN YANG DITOLAK LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN (LPSK)
PENGARANG:GRAVEN MARVELLO
PENERBIT:-
TANGGAL:2017-11-08


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya
yang dapat ditempuh saksi dan korban jika permohonan perlindungan ditolak oleh
Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK). Serta untuk mengetahui apakah
ada instansi yang melindungi saksi dan korban jika perlindungan tidak diberikan oleh
Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK).
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukakan bahwa:
Pertama,
Upaya yang di tempuh Saksi dan Korban jika permohonan perlindungan di tolak oleh
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yaitu dengan mengajukan
permohonan ke instansi-instansi lain yang juga dapat memberikan perlindungan
terhadap saksi dan korban.
Kedua, Instansi yang melindungi Saksi Dan Korban jika
tidak mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban
(LPSK) yaitu dalam kekuasan Eksekutif diantaranya Kejaksaan RI, POLRI, dalam
Lembaga Independen yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNASHAM),
Kominsi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan (PPATK).


Kata Kunci : Saksi Dan Korban, Permohonan Perlindungan, Lembaga Perlindungan
Saksi Dan Korban (LPSK).

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI