DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEKUATAN MENGIKAT ASAS LEGALITAS HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA TERHADAP HAKIM PRAPERADILAN
PENGARANG:HUMAYNI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-03-29


  • HUMAYNI,SH.2017.KEKUATANMENGIKAT ASASLEGALITAS
    HUKUMACARAPIDANAINDONESIATERHADAPHAKIM
    PRAPERADILAN. Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum,
    UniversitasLambungMangkurat.DosenPembimbingUtama:Dr.Hj.
    RahmidaErliyani,SH.,MH.danPembimbingPendamping:Dr.Anang
    Shophan Tornado, SH., MH., M.Kn.
    ABSTRAK
    KataKunci: Asas-asaslegalitas, HukumAcaraPidanaIndonesia, Hakim
    Praperadilan.
    Akhir-akhiriniseringterjadipenyimpanganasaslegalitashukumacara
    pidanaIndonesiaolehhakimpraperadilan.Dalamhalinihakimpraperadilan
    memutuspermohonanpraperadilanmelampauikewenangannyaseperti
    mengabulkanpermohonansahatautidaknyapenetapantersangkadan
    memerintahkanuntukmenetapkantersangka,dengandalihhakimmempunyai
    kebebasandalammemutus.Kemudianrumusanmasalahyangdiangkatyaitu:
    1..BagaimanaKekutanMengikatAsasLegalitasHukumAcaraPidanaIndonesia
    Terhadap Hakim Praperadilan, dan 2. Apakah HakimPraperadilan Dapat
    Menyimpangi Asas Legalitas Hukum Acara Pidana Indonesia?
    Jenispenelitianiniyaitupenelitianhukumnormatif,tipepenelitianyang
    digunakanreform-orientedreseach,pendekatanpenelitianyangdigunakanstatute
    approachdanconceptualapproach.Penelitianinibersifatpreskripsi,sumberdan
    jenisbahanhukumyangdigunakandalampenelitianiniyaitubahanhukum
    primer yang bersifat mengikat yang berupa peraturan perundang-undangan. Bahan
    hukumprimerberupabuku-buku,teks,jurnal,pendapatahlihukum,artikel
    hukum,danlain-lainyangrelevandenganpokokpermasalahan.Bahanhukum
    tersier berupa kamus hukum dan ensiklopedia.
    Asaslegalitashukum acarapidanaIndonesia mempunyaikekuatan
    mengikatterhadaphakimpraperadilandalammemeriksadanmemutus
    permohonanpraperadilan.Terkaitdenganlegalitaspraperadilandiaturdalam
    Pasal1angka10juncto Pasal77KUHAP,sudahsedemikianjelasmengatur
    kewenanganhakimpraperadilan,sehinggatidakadaalasandantidakberlaku
    untuk melakukan penafsiranatau penambahan normabaru dengan dalih
    kebebasanhakim,haltersebutlebihtepatpemeriksaandalampokokperkara
    bukanpemeriksaankompetensiabsulot.Olehsebabituhakimpraperadilantidak
    dapatmenyimpangiasaslegalitashukumacarapidana.Karenawalaupunhakim
    mempunyaikebebasandalammenafsirkanundang-undang,tetapikebebasan
    hakim tersebut dibatasi karena hakim terikat pada undang-undang.
Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI