DIGITAL LIBRARY



JUDUL:EKSEKUSI PIDANA MATI BAGI PENGEDAR NARKOTIKA
PENGARANG:KUNTO SINGGIH PRAMONO
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-03-30


ABSTRAK
Kata Kunci : Pidana Mati, Pengedar Narkotika
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganilisis apakah putusan pidana mati terhadap pengedar narkotika sesuai dengan tujuan pemidanaan dan untuk mengkaji dan menganalisis bagaimana ketentuan eksekusi putusan pidana mati bagi pengedar narkotika di masa akan datang. Jenis Penelitian Hukum yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan yaitu suatu jenis penelitian hukum yang diperoleh dari studi kepustakaan dengan menganalisis suatu permasalan hukum melalui peraturan perundang-undangan, literatur-literatur dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa Putusan pidana mati terhadap pengedar narkotika sesuai dengan tujuan pemidanaan, dimana pidana yang dijatuhkan itu bersifat pembalasan kepada perbuatan- perbuatan pidana yang dilakukan, pidana yang dijatuhkan itu tidak boleh bersifat balas dendam, tetapi bersifat objektif untuk memberi kerugian kepada seseorang yang telah melakukan perbuatan pidana, namun dalam konteks kejahatan narkotika pidana mati merupakan tujuan pemidanaan yang melindungi kehidupan manusia dengan cara merampas kehidupan manusia lainnya. Eksekusi pidana mati di Indonesia tunduk terhadap aturan pelaksanaan pidana mati yang diatur dalam Ketentuan UndangUndang Nomor 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer namun hambatan yuridis dalam putusan MK mengenai Grasi, Putusan MK mengenai PK dan kontraproduktif nya SEMA Nomor 10 tahun 2010 dan SEMA Nomor 7 Tahun 2014 menghambat Jaksa sebagai eksekutor teknis dalam memastikan eksekusi demi kepastian hukum tegaknya hukum dan memastikan bahwa seluruh hak terpidana telah terpenuhi serta menimbulkan efek sehingga tidak ada lagi yang berani melakukan pidana narkotika

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI