DIGITAL LIBRARY



JUDUL:UPAYA HUKUM KEBERATAN DARI TERGUGAT BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG (PERMA) NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA
PENGARANG:EMNA AULIA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-03-30


EMNA AULIA.  2019. Upaya Hukum Keberatan Dari Tergugat Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing Utama Dr. Hj.Rahmida Erliyani, S.H.,M.H dan Pembimbing Pendamping Dr. ANANG SHOPHAN TORNADO., S.H.,M.H.,M.Kn.119 Halaman
 
ABSTRAK
 
Kata Kunci : Gugatan Sederhana, Upaya Hukum Keberatan, Hak Tergugat
 
Mahkamah Agung membuat terobosan dengan menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana bagi penyelesaian sengketa yang nilainya tuntutannya paling banyak Rp.200.000.000,- (dua ratus juta Rupiah). Perma Gugatan Sederhana menawarkan mekanisme yang lebih cepat dengan jangka waktu pemeriksaan hanya 25 hari kerja dengan memangkas beberapa tahapan acara dalam persidangan, selain itu Perma juga membatasi upaya hukum hanya sampai pada tingkat keberatan di Pengadilan Negeri. Pemeriksaan upaya hukum keberatan dalam gugatan sederhana untuk putusan tanpa kehadiran Tergugat, dalam Perma No.2 tahun 2015 tentang  Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana tidak terbukanya kesempatan kepada Tergugat untuk mengajukan pembuktian atas dalil-dalil keberatan dalam memori keberatan. Sehingga hak Tergugat tidak dapat terpenuhi dengan ditutupnya pemeriksaan tambahan sebagaimana ketentuan pasal 26 ayat 3 Perma Gugatan Sederhana itu sendiri. Mengabaikan karakteristik khusus yang melekat dalam putusan verstek dalam Perma Gugatan Sederhana yang semula diniatkan untuk menyederhanakan proses pengajuan gugatan yang termasuk dalam pengertian gugatan sederhana sesungguhnya dapat menimbulkan masalah hukum yang tidak sederhana. Meskipun kehadiran Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Gugatan Sederhana adalah untuk mengedepankan asas Peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan, akan tetapi penyelesaian dari perkara gugatan sederhana ini tetap harus mengedepankan keadilan bagi seimbangnya Hak Penggugat maupun Hak Tergugat, Terutama ketentuan mengenai pemeriksaan tambahan yang ditiadakan dalam persidangan yang tertuang dalam Pasal 26 ayat (3) Perma 2 Tahun 2015.  

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI