DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Kewajiban Notaris Berhimpun dalam Satu Wadah
PENGARANG:HERLINA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-04-01


Kata Kunci :Notaris, Honorarium, Pengawasan Tujuan dari peneliatian ini adalah untuk mengetahui dan memahami serta menganalisis mengenai Kewajiban Berhimpun Satu Wadah Notaris kaitannya dengan Hak Asasi manusia. Serta menganalisis mengenai akibat hukum terhadap penerapan Pasal 82 ayat (1),(2),dan (3) Undang-undang nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris yang memilih Organisasi selain Ikatan Notaris Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif, yang merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti dan menggunakan bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang didapat dari penelitian kepustakaan (library research),tipe penelitian ini adalah tipe penelitian terhadap pertentangan norma(ConflictNorm), Penelitian menghasilkan pertamapengaturan hukum atas jasa jabatan Notaris yang terdapat dalam Undang-Undang Jabatan Notaris belum diatur secara tegas.Undang-Undang Jabatan Notaris tidak menjelaskan adanya batas minimal honorarium,hanya menjelaskanmaksmimal yang di dapat.sehingga dapat menimbulkan persaingan tidak sehat.Kedua pengaturan mengenai pengawasan terhadap honorarium notaris agar tidak terjadi persaingan tidak sehat dilakukan oleh Pengda/dewan kehormatan. Namun, baik itu pengda maupun dewan kehormatan sendiri tidak menjalankan kewenangannya

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI