DIGITAL LIBRARY



JUDUL: PENYELESAIAN PERKARA PIDANA MENGGADAIKAN BARANG JAMINAN FIDUSIA MELALUI SARANA MEDIASI PENAL
PENGARANG:RIO ADI PRATAMA S.Tr.K.
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-04-01


ABSTRAK
 
Kata Kunci : Penyelesaian perkara, menggadaikan barang jaminan fidusia, mediasi penal, tahap penyidikan
 
Hukum jaminan fidusia lahir berdasarkan atas kepercayaan antara pemberi fidusia (debitor) kepada penerima fidusia (kreditor). Timbulnya fidusia ditentukan oleh perjanjian pokok yaitu perjanjian utang piutang antara pemberi fidusia dan penerima utang-piutang, sehingga sifat perjanjian fidusia adalah acessoir atau sebagai pelengkap perjanjian pokok sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Fidusia menurut menurut asal katanya berasal dari kata “fidies” yang berarti kepercayaan. Sesuai arti katannya, maka hubungan hukum antara debitur  (pemberi fidusia) dan  kreditur (penerima fidusia) merupakan hubungan hukum yang berdasarkan kepercayaan.  Pemberi fidusia percaya bahwa penerima fidusia mau mengembalikan hak milik barang yang telah diserahkan setelah dilunasi hutangnya. Sebaliknya, peneriman fidusia percaya bahwa pemberi fidusia tidak akan menyalahgunakan barang jaminan yang berada pada kekuasaannya. Mediasi penal sebagai alternatif penyelesaian perkara menggadaikan barang jaminan fidusia pada tahap penyidikan perlu dilakukan dengan landasan yaitu sejalan dengan nilai religius, nilai kekeluargaan dan nilai keselarasan sebagaimana sila pertama, kedua dan ketiga dari Pancasila. Selain itu, penyelesaian ini juga mengandung asas diterapkannya solusi “menang-menang” (win-win) dan bukan berakhir dengan situasi “kalah-kalah” (lost-lost) atau “menang-kalah” (win-lost), serta selaras dengan perkembangan baru dalam penegakkan hukum dimana tidak selalu seorang pelaku harus diproses, diadili dan dihukum melalui konsep peradilan restorative justice sebagai bentuk penyelesaian perkara di luar pengadilan yang dirasakan lebih menimbulkan keadilan dan kemanfaatan bagi masayarakat. Pengaturan model mediasi penal sebagai alternatif penyelesaian perkara kekerasan dalam rumah tangga dimasa akan datang dapat dimasukkan ke dalam KUHP dan KUHAP.  Pada tahap penyidikan dapat mengadopsi kombinasi model mediasi informal mediation, victim-offender mediation dan reparation negotiation programmes, yang dapat digunakan dalam proses penyelesaian perkara pidana menggadaikan barang jaminan fidusia.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI